Klausul Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Ada 5 jenis klausul asuransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasti kamu sudah tidak asing dengan polis asuransi atau mungkin saat ini kamu sudah mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi. Tetapi apakah kamu tahu ada istilah klausul asuransi?
Istilah ini sering kita temukan dalam perjanjian asuransi dan merujuk pada kewajiban khusus yang harus dipenuhi, baik dari pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Klausul bisa berisi rincian tanggung jawab perusahaan dan pemegang polis, hingga kewajiban yang harus dijalankan.
Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar klausul asuransi. Simak selengkapnya di IDN Times!
1. Pengertian klausul asuransi
Klausul asuransi atau assurantiebe ding adalah perjanjian dalam akta hipotek yang berisi pernyataan bahwa kreditur menerima pertanggungan dari perusahaan asuransi atas suatu objek yang diasuransikan. Biasanya berisi janji-janji khusus yang dirumuskan secara jelas dan tegas.
Adanya klausul asuransi ini untuk mengetahui batas dan tanggung jawab pihak penanggung dalam pembayaran ganti rugi akibat peristiwa musibah yang terjadi. Isinya bisa rincian tentang pembayaran kerugian atas risiko, pemberian layanan kepada nasabah sesuai kesepakatan, pemberian gugatan dan pembelaan, hingga perjanjian lain yang melindungi polis asuransi.
Misalnya dalam klausul asuransi jiwa biasanya berisi tujuan utama dalam pembayaran dalam tunjangan kematian kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah disebutkan setelah kematian tertanggung.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih