TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klausul Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Ada 5 jenis klausul asuransi

ilustrasi pria dan wanita sedang membicarakan kebutuhan akan asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Pasti kamu sudah tidak asing dengan polis asuransi atau mungkin saat ini kamu sudah mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi. Tetapi apakah kamu tahu ada istilah klausul asuransi?

Istilah ini sering kita temukan dalam perjanjian asuransi dan merujuk pada kewajiban khusus yang harus dipenuhi, baik dari pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Klausul bisa berisi rincian tanggung jawab perusahaan dan pemegang polis, hingga kewajiban yang harus dijalankan.

Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar klausul asuransi. Simak selengkapnya di IDN Times!

1. Pengertian klausul asuransi

ilustrasi agen asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)

Klausul asuransi atau assurantiebe ding adalah perjanjian dalam akta hipotek yang berisi pernyataan bahwa kreditur menerima pertanggungan dari perusahaan asuransi atas suatu objek yang diasuransikan. Biasanya berisi janji-janji khusus yang dirumuskan secara jelas dan tegas.

Adanya klausul asuransi ini untuk mengetahui batas dan tanggung jawab pihak penanggung dalam pembayaran ganti rugi akibat peristiwa musibah yang terjadi. Isinya bisa rincian tentang pembayaran kerugian atas risiko, pemberian layanan kepada nasabah sesuai kesepakatan, pemberian gugatan dan pembelaan, hingga perjanjian lain yang melindungi polis asuransi.

Misalnya dalam klausul asuransi jiwa biasanya berisi tujuan utama dalam pembayaran dalam tunjangan kematian kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah disebutkan setelah kematian tertanggung.

2. Jenis-jenis klausul asuransi

ilustrasi perempuan mendaftar asuransi (canva.com)

Ada 5 jenis klausul asuransi yang biasanya muncul pada polis asuransi, yaitu:

1. Klausula All Risk

Jenis klausul asuransi yang menentukan bahwa penanggung akan mengganti seluruh kerugian akibat kejadian apapun, termasuk seluruh benda dan risiko yang telah diasuransikan. Pengecualian pada kerugian akibat benda yang cacat atau kesalahan pihak tertanggung sendiri.

2. Klausula All Seen

Klausula asuransi yang digunakan dalam menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, letak, dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan. Biasanya jenis ini digunakan pada asuransi kebakaran.

3. Klausula Premier Risque

Menurut KUHD Pasal 253 ayat 3, jenis klausula ini menyatakan bahwa jika pada asuransi di bawah nilai benda terjadi kerugian, maka penanggung akan membayar seluruhnya sampai jumlah maksimum. Biasanya jenis ini digunakan dalam asuransi tanggung jawab, pencurian, hingga asuransi pembongkaran.

4. Klausula Renunsiasi

Yakni jenis klausula asuransi yang menyatakan bahwa penanggung tidak akan menggugat pihak tertanggung. Namun, jika hakim menetapkan bahwa ada itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan, lalu jika ada kerugian dan pihak tertanggung tidak menginformasikan benda atau objek asuransi kepada penanggung, maka pihak penanggung tidak akan membayar klaim ganti rugi.

5. Klausula Total Loss Only

Jenis ini menentukan bahwa penanggung hanya akan menanggung kerugian dari total benda yang telah diasuransikan.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya