Klausul Hilang Total: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya
Ternyata berbeda dengan klausul all risk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam asuransi barang atau benda, biasanya dikenal istilah klausul hilang total. Tahukah kamu apa itu klausul hilang total? Sederhananya, klausul ini adalah biaya yang dibebankan untuk perbaikan suatu barang.
Mau tahu lebih lengkap tentang pengertian klausul hilang total, manfaat, jenis, hingga perbedaan klausul hilang total dan klausul all risk? Simak selengkapnya di artikel ini, yuk!
1. Pengertian klausul hilang total
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, klausul hilang total merupakan biaya yang akan dibebankan kepada pihak penanggung untuk perbaikan suatu barang. Misalnya, perbaikan mobil, rumah, kapal, dan sebagainya.
Contohnya, asuransi yang disediakan hanya berlaku untuk barang hilang, seperti kendaraan bermotor yang diasuransi karena pencurian, kebakaran, dan kecelakaan. Total kerugian dari kendaraan yang rusak tersebut bisa bermacam-macam. Oleh sebab itu, biaya perbaikan yang dikeluaran bisa sama atau melebihi biaya kendaraan atau batas asuransinya.
Klausul hilang total juga biasanya terjadi ketika sebuah rumah hancur karena bencana atau kebakaran serius. Selain itu, dalam kasus properti yang rusak, maka pihak tertanggung bisa mengizinkan perusahaan asuransi untuk mengambil seluruh hak atas barang material. Biasanya jenis properti tersebut dihancurkan, dirobohkan, didaur ulang menjadi suku cadang, dan sebagainya.
Jika kendaraan rusak total lebih dari 75%, maka kendaraan bisa mendapatkan proteksi dan klaim yang dapat dicairkan. Sebab bentuk kerusakan sudah tidak wajar dan tidak mungkin diperbaiki. Contoh lainnya adalah klausul hilang total akibat kendaraan yang dicuri, penodongan, pembegalan, hingga tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga: 7 Strategi Menentukan Asuransi Mobil yang Terbaik dan Sesuai Kebutuhan