TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif, Lengkap dengan Pengertiannya

Salah satu cirinya adalah bernilai budaya

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. (Istimewa/IDN Times)

Kegiatan ekonomi di sebuah wilayah semakin berkembang karena terbantu dengan perkembangan teknologi yang juga semakin canggih. Hal itu dipadukan dengan tren anak muda yang meramaikan kegiatan ekonomi dengan penggunaan teknologi modern.

Dari sana lahirlah ekonomi kreatif, yaitu konsep ekonomi yang berkembang di era globalisasi. Di Indonesia, konsep ekonomi kreatif belum lama dibicarakan, yaitu tepatnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004.

Untuk mengenal lebih jauh, berikut pengertian dan 7 ciri-ciri ekonomi kreatif yang perlu kamu ketahui sebelum terjun ke sana. Yuk, pahami!

1. Pengertian ekonomi kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. (Istimewa/IDN Times)

Pengertian ekonomi kreatif sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019. Di sana, disebutkan bahwa ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Oleh sebab itu, bisa disimpulkan bahwa ekonomi kreatif sangat dekat dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan warisan budaya. Warisan Budaya di Indonesia bisa menjadi tonggak ekonomi kreatif, sehingga budaya Indonesia semakin dikenal dan dapat memajukan perekonomian negara.

2. Pengertian ekonomi kreatif menurut para ahli

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Ekonomi kreatif juga didefinisikan oleh beberapa ahli. Misalnya, Institute For Development Economy and Finance mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai proses meningkatkan nilai tambah hasil yang berasal dari kekayaan intelektual. Kekayaan tersebut mulai dari keahlian, kreativitas, dan bakat-bakat individu untuk menghasilkan atau menciptakan sebuah produk yang bisa dijual.

Departemen Perdagangan Republik Indonesia juga mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu sebuah industri yang bersumber dari ide-ide kreatif, keterampilan, dan bakat-bakat yang dimiliki oleh individu. Tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan dan membuka lapangan pekerjaan lewat penciptaan dan pemanfaatan kreativitas.

Setelah memahami pengertiannya, setelah ini adalah ciri-ciri ekonomi kreatif yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: 10 Potret Baju yang Terbuat dari Bahan-bahan Sekitar, Kreatif Banget!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya