TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar UMP 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY, Cek!

DIY naik 7,27 persen

ilustrasi karyawan (unsplash.com/Arlington Research)

Berbagai pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada sejumlah wilayah di Indonesia. Kenaikan UMP 2024 pun bervariasi mulai dari 1-7 persen. Sejauh ini, kenaikan UMP 2024 tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan 7,5 persen.

Sedangkan di Pulau Jawa, kenaikan UMP berkisar 3-7 persen. Bagi kamu yang tinggal di Pulau Jawa, berikut daftar UMP DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY 2024 yang patut disimak. Ketahui selengkapnya di bawah ini, ya!

1. UMP Jakarta 2024

Ilustrasi Bundaran HI, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2024 naik sebesar 3,6 persen dari yang sebelumnya Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Kenaikan tersebut sekitar Rp165.583.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMK baru dengan mempertimbangkan beberapa indeks tertentu. Contohnya indeks harga konsumen, tingkat perekonomian, hingga kebutuhan hidup minimum.

2. UMP Jawa Barat 2024

Gedung Sate (badan-penghubung.jabarprov.go.id)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari asosisasi pengusaha dan serikat pekerja.

UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen dari yang semula Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. Kenaikan tersebut sekitar Rp70.825.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Jadi Rp2 Jutaan

3. UMP Jawa Tengah 2024

Ratusan warga mengikuti gowes BFI Ride mengunjungi landmark Kota Semarang, Sabtu (16/9/2023). (dok. BFI Finance)

UMP Jateng 2024 meningkat sebesar 4,02 persen. Dengan begitu, UMP Jateng yang semula Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 pada 2024. Kenaikan tersebut sekitar Rp78.778.

Untuk diketahui, UMP biasanya lebih rendah daripada UMK di suatu wilayah. Sebab UMP hanya menjadi batas minimum pengupahan di suatu provinsi. Setiap kabupaten/kota bisa menggunakan batasan minimum sesuai provinsi atau yang lebih tinggi.

4. UMP Jawa Timur 2024

Patung Sura dan Baya di depan KBS | Humas KBS

UMP di Jawa Timur pada 2024 mengalami kenaikan sekitar 6,13 persen dari tahun 2023. UMP Jatim yang sebelumnya Rp2.040.244 meningkat menjadi Rp2.165.244 pada 2024. Kenaikan ini terjadi sekitar Rp125.000.

Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 pada 20 November 2023.

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku-DKI Jakarta Tertinggi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya