TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Musyarakah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contohnya

Dikenal dalam bisnis kemitraan

ilustrasi kemitraan bisnis (pexels.com/fauxels)

Kata musyarakah mungkin sudah tidak asing buat kamu yang memiliki bisnis atau usaha dalam bentuk kemitraan. Namun, bagi kamu yang awam dalam dunia bisnis dan baru ingin terjun ke dalamnya, mungkin belum memahami istilah ini.

Musyarakah merupakan akad atau bentuk umum dari bisnis kemitraan yang menerapkan sistem bagi hasil. Namun, tidak hanya sekadar kerja sama karena akad tersebut memiliki ketentuan dan jenis-jenis khusus yang harus dikenali. 

Penasaran apa saja ketentuan dan jenis-jenis musyarakah? Simak terus artikel ini sampai selesai, ya!

1. Pengertian musyarakah

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk asuransi syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Sebelum memahami istilah ini lebih jauh, perlu diketahui definisinya terlebih dahulu. Musyarakah adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh kedua pihak atau lebih dalam sebuah usaha untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha tersebut secara bersama-sama.

Usaha dijalankan pada suatu kemitraan dengan membagi keuntungan sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian dilihat berdasarkan porsi kontribusi modal.

Sederhananya, istilah ini merujuk pada pencampuran, penggabungan, dan serikat. Dalam metode ini, dua pihak atau lebih yang berperan sebagai bank, lembaga keuangan, dan nasabahnya dapat mengumpulkan modal untuk membentuk perusahaan sebagai wujud dari badan hukum.

Setiap pihak yang terlibat melakukan kontribusi terhadap modal dan pengawasan (voting right) untuk perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.

Musyarakah adalah akad yang menjamin kerja sama antara bank dan nasabahnya untuk membiayai usaha, sesuai dengan ketentuan pembagian keuntungan dan melihat risiko dari kesepakatan awal. 

2. Jenis-jenis musyarakah

Perbedaan bisnis dan usaha berdasarkan segi penampilan (pexels.com/fauxels)

Jenis musyarakah atau syirkah terbagi menjadi dua, yakni syirkah amlak dan uqud. Berikut penjelasan dari masing-masing jenisnya:

1. Syirkah amlak

Jenis ini merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang melakukan penggabungan harta mereka untuk melakukan usaha, lalu hasilnya dibagi untuk pihak yang terlibat.

Syirkah amlak terjadi bukan karena akad, tetapi dapat terwujud karena usaha tertentu dan terjadi secara otomatis (ijbari). Akad hibah, wasiat, maupun pembelian, tidak memakai akad wakalah atau wilayah dari salah satu syarik kepada syarik lainnya untuk jenis tersebut.

Syirkah ijbari merupakan kesepakatan antara kedua syarik yang sering terjadi pada saat peristiwa atau momen-momen alami, seperti kematian. Syirkah amlak disebut mutlak atau paksa karena para syarik tidak memiliki upaya untuk mewujudkan faktor dan kejadian sebagai alasan.

2. Syirkah uqud

Syirkah uqud terbagi menjadi empat yang dapat melalui fiqih, yakni:

  • Syirkah amwal inan
  • Syirkah mufawadah
  • Abnan
  • Wujuh.

Namun, Ulama Hanafiyah juga membagi syirkah uqud menjadi enam bagian, yakni:

  • Amwal mufawadah
  • Amwal inan
  • Abdanmufawadah
  • Abdan inan
  • Wujuh mufawadah
  • Wujuh inan. 

3. Syarat-syarat dalam musyarakah

Perbedaan bisnis dan usaha berdasarkan tingkat orisinalitas pada ide (pexels.com/tima-miroshnichenko)

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan akad ini dalam bisnis kamu? Pertama, harus ada kabiliyat al-wakalah. Mengapa dalam syirkah uqud terdapat akad wakalah? Syirkah uqud ada untuk menjalankan bisnis atau mu'awadhat yang tidak mungkin dilakukan, kecuali ada kuasa yang dimiliki setiap pihak (syarik).

Lalu keuntungan yang diperoleh dari musyarakah uqud harus ditentukan oleh nasabah dari setiap syarik. Kemudian bagian keuntungan juga tidak boleh ditulis dalam jumlah tertentu.

Misalnya, Rp100 juta dinyatakan dalam bentuk perbandingan, seperti 65:35 atau 70:30.

4. Contoh musyarakah

asuransi syariah worth it dimiliki millennial dan gen z (pexels.com/RODNAE Productions)

Salah satu kasus yang bisa dijadikan contoh, misalnya kematian seorang ayah menjadi faktor yang menyebabkan pembagian ahli waris. Pembagian keuntungan sesuai nisbah, misalnya berdasarkan perbandingan 40:60. 

Artinya, satu pihak mendapat 40% dan pihak lainnya mendapat 60% sesuai kontribusi dan modalnya.

Begitu pula dalam hal kerugian. Umumnya kerugian akan dibagi menurut kontribusi yang diberikan pihak kepada usaha tersebut dan jika kontribusinya memakai dana, konsekuensinya juga berbentuk dana. 

Baca Juga: 35 Pengertian Wirausaha Menurut Para Ahli, Terlengkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya