Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, Lengkap
Ada 10 jenis lembaga keuangan non bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lembaga yang menggerakkan perekonomian di suatu negara bukan hanya bank. Ada juga beberapa lembaga keuangan di luar bank yang juga berperan sebagai penggerak perekonomian sebuah negara. Lembaga itu disebut lembaga keuangan non bank.
Sama seperti bank, lembaga-lembaga keuangan non bank juga membantu berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan keuangan sehari-hari. Lantas apa yang dimaksud lembaga keuangan non bank sebenarnya? Lalu apa saja jenis-jenisnya yang ada di Indonesia? Ketahui penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!
1. Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga resmi yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga atau untuk mendukung kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan investasi.
Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972, lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan lembaga yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh LKBB dalam rangka membantu kesejahteraan masyarakat, seperti menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Selain itu, LKBB menjalankan dua prinsip.
Pertama, melaporkan transaksi yang mencurigakan agar terhindar dari tindak kejahatan keuangan. Kedua, berkomitmen untuk mencari tahu latar belakang nasabah sejelas-jelasnya.
Baca Juga: Perusahaan Multifinance: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Baca Juga: 12 Contoh Perusahaan Firma Berdasarkan Jenisnya di Indonesia