TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, Lengkap

Ada 10 jenis lembaga keuangan non bank

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lembaga yang menggerakkan perekonomian di suatu negara bukan hanya bank. Ada juga beberapa lembaga keuangan di luar bank yang juga berperan sebagai penggerak perekonomian sebuah negara. Lembaga itu disebut lembaga keuangan non bank.

Sama seperti bank, lembaga-lembaga keuangan non bank juga membantu berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan keuangan sehari-hari. Lantas apa yang dimaksud lembaga keuangan non bank sebenarnya? Lalu apa saja jenis-jenisnya yang ada di Indonesia? Ketahui penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!

1. Pengertian lembaga keuangan non bank

Ilustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga resmi yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga atau untuk mendukung kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan investasi.

Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972, lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan lembaga yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh LKBB dalam rangka membantu kesejahteraan masyarakat, seperti menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Selain itu, LKBB menjalankan dua prinsip.

Pertama, melaporkan transaksi yang mencurigakan agar terhindar dari tindak kejahatan keuangan. Kedua, berkomitmen untuk mencari tahu latar belakang nasabah sejelas-jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan Multifinance: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

2. Fungsi lembaga keuangan non bank

ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

Ada empat fungsi lembaga keuangan non bank yang perlu kamu ketahui, di antaranya:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dan mengeluarkannya kembali dalam bentuk surat berharga yang berfungsi untuk membiayai investasi.
  2. Memberikan fasilitas kredit bagi masyarakat yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti membeli barang-barang.
  3. Menyejahterakan masyarakat dengan membantu usaha di bidang keuangan di Indonesia.
  4. Membantu perusahaan untuk mendapatkan modal dari investor.

Baca Juga: 12 Contoh Perusahaan Firma Berdasarkan Jenisnya di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya