OJK Terbitkan Aturan untuk Payungi Industri Fintech
Kamu yang punya bisnis terkait fintech, wajib baca nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). Seperti apa sih aturannya?
1. Peraturan Inovasi Keuangan Digital
OJK mengeluarkan peraturan nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini dibuat untuk menjadi ketentuan yang mengawasi dan mengatur industry financial technology.
Dilansir dari Antara (3/9), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, aturan ini harus ada karena cepatnya perkembangan teknologi di industri keuangan digital. “Teknologi di industri keuangan digital perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Wimboh.
Baca Juga: Rupiah Melonjak Tinggi, OJK Lakukan Stress Test terhadap Perbankan
Baca Juga: Lewat 5 Fintech ini, Kamu Bisa Belajar Investasi Sekaligus Membantu Orang