Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengukuran tinggi anak dalam pemeriksaan stunting (IDN Times/Departemen Kesehatan)
Ilustrasi pengukuran tinggi anak dalam pemeriksaan stunting (IDN Times/Departemen Kesehatan)

Intinya sih...

  • Kemenkeu akan melakukan penajaman dan peningkatan efektivitas insentif stunting.

  • Provinsi penerima apresiasi karena berhasil turunkan stunting pun ikut turun jadi 3.

  • Apresiasi akan tetap diberikan jika konsisten turunkan angka stunting.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memangkas alokasi dana insentif fiskal bagi daerah yang berprestasi dalam menurunkan angka stunting. Jika pada 2024 anggarannya mencapai Rp775 miliar, maka pada 2025 jumlah tersebut turun drastis menjadi Rp300 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 November 2025.

Lantas, apa alasan penurunan alokasi dana insentif untuk daerah yang berhasil menangani stunting?

1. Kemenkeu akan melakukan penajaman dan peningkatan efektivitas insentif stunting

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan, pemangkasan ini bukan semata pengurangan dukungan pemerintah terhadap program stunting, melainkan bagian dari upaya memperkuat arah dan efektivitas kebijakan.

“Dilakukan penajaman dan penguatan efektivitas dari kebijakan insentif yang diberikan di 2025,” ujar Askolani kepada IDN Times, Selasa (11/1/2025).

Askolani menambahkan, pemerintah ingin memastikan dana insentif benar-benar diterima oleh daerah yang menunjukkan hasil nyata dan memiliki strategi penanganan stunting yang efektif.

2. Provinsi penerima apresiasi karena berhasil turunkan stunting pun ikut turun jadi 3

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan aturan terbaru, penurunan anggaran juga diikuti dengan penyusutan jumlah penerima insentif. Pada 2024, terdapat sembilan provinsi penerima, sedangkan pada 2025 hanya terdapat tiga provinsi yang mendapat penghargaan dari pemerintah, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, insentif juga akan disalurkan kepada 38 kabupaten dan sembilan kota dengan kinerja terbaik dalam menekan prevalensi stunting.

3. Apresiasi akan tetap diberikan jika konsisten turunkan angka stunting

ilustrasi perbedaan tinggi anak stunting dengan anak normal (Dok. IDN Times)

Meski alokasi dana berkurang, Askolani menegaskan apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah berprestasi tetap konsisten. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan inovasi daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting.

“Apresiasi pusat tetap diberikan secara konsisten kepada daerah-daerah yang berhasil menunjukkan hasil signifikan dalam mengurangi stunting di 2025,” ujarnya.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah aspek penting dalam proses penyaluran insentif, yang mencakup:
a. penetapan variabel kinerja, bobot, periode data, dan sumber data;
b. penentuan jumlah daerah peringkat terbaik berdasarkan kategori provinsi, kabupaten, dan kota;
c. penetapan formula penghitungan pengalokasian Dana Insentif Fiskal;
d. penyusunan rincian jenis belanja penandaan stunting dan bobot belanja penandaan stunting; serta
e. pengaturan mengenai dokumen syarat salur dan batas waktu penyampaian syarat salur.

Melalui kebijakan ini, Kemenkeu menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang terukur dan berbasis kinerja bagi daerah-daerah yang berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan.

Editorial Team