ilustrasi perbedaan tinggi anak stunting dengan anak normal (Dok. IDN Times)
Meski alokasi dana berkurang, Askolani menegaskan apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah berprestasi tetap konsisten. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan inovasi daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting.
“Apresiasi pusat tetap diberikan secara konsisten kepada daerah-daerah yang berhasil menunjukkan hasil signifikan dalam mengurangi stunting di 2025,” ujarnya.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah aspek penting dalam proses penyaluran insentif, yang mencakup:
a. penetapan variabel kinerja, bobot, periode data, dan sumber data;
b. penentuan jumlah daerah peringkat terbaik berdasarkan kategori provinsi, kabupaten, dan kota;
c. penetapan formula penghitungan pengalokasian Dana Insentif Fiskal;
d. penyusunan rincian jenis belanja penandaan stunting dan bobot belanja penandaan stunting; serta
e. pengaturan mengenai dokumen syarat salur dan batas waktu penyampaian syarat salur.
Melalui kebijakan ini, Kemenkeu menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang terukur dan berbasis kinerja bagi daerah-daerah yang berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan.