Jakarta, IDN Times - Anak Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo, meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak terus-terusan menagih utang Sea Games 1997. Pasalnya, saat ini dana talangan itu masih dianggap sebagai piutang negara.
Kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, mengatakan bahwa sejak awal uang yang diberikan untuk dana talangan itu bersumber dari pihak swasta, yakni dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan, bukan APBN.
"Karena, bila kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," ujar Hardjuno dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis(24/3/2022).