Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Soal Utang SEA Games 1997

Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)
Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masih tetap mengejar pelunasan utang Bambang Trihatmodjo kepada negara yang totalnya mencapai Rp60 miliar.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam media briefing yang digelar secara virtual pada Jumat (16/7/2021).

"Untuk Bambang Trihatmodjo, posisinya masih sama. Jadi artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," ujar Rionald.

1. Bambang menggugat KPKNL

Bambang dan Mayangsari (instagram.com/mayangsari_official)
Bambang dan Mayangsari (instagram.com/mayangsari_official)

Bambang sendiri diketahui telah menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait tagihan utang tersebut.

Hal itu pun diketahui oleh Rionald dan pihaknya tetap bergeming terhadap Bambang.

"Saya juga melihat ada surat, mereka mengajukan semacam informasi tambahan kepada KPKNL, tetapi pada dasarnya status pemerintah tetap sama dan menganggap kewajiban (pembayaran utang) itu masih ada di yang bersangkutan," tutur Rionald.

2. Bambang ajukan banding ke PT TUN Jakarta

Instagram/ mayangsaritrihatmodjoreal
Instagram/ mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo yang merupakan putra kedua dari Presiden Soeharto pada Juni lalu secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Banding diajukan Bambang usai kalah dalam gugatan melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalan ke luar negeri.

Dilihat di situs PT TUN Jakarta, banding yang diajukan Bambang telah terdaftar sejak Rabu, 16 Juni 2021.

3. Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri sejak 27 Mei 2020

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Bambang Trihatmodjo pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini berbuah pelaporan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut kepada sang menteri.

Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang sendiri dicegah ke luar negeri karena kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu. Saat SEA Games, yang berlangsung di tahun 1997 itu, Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games.

Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us