Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250926-WA0022.jpg
Media Briefing Menkeu terkait perkembangan terkini. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Proses pemilihan DK LPS dilakukan cepat dan efisien, hanya memerlukan waktu satu hari

  • Purbaya mengaku sebenarnya masuk ke dalam calon Ketua LPS, hingga akhirnya muncul Anggito sebagai kandidat yang kuat

  • Ekonom Senior Indef, Fadhil Hasan, menilai proses penunjukkan Anggito sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS) tidak melalui mekanisme seleksi sejak awal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pencalonan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan sesuai dengan undang-undang. Alhasil, tidak ada satu pun tahapan yang menyalahi aturan.

“Kami pastikan prosedur panitia seleksi (pansel DK-LPS) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, nggak ada yang melanggar satu pun,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

1. Asal-usul proses pemilihan DK LPS

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Menurutnya, pembentukan pansel dilakukan secara cepat dan efisien, hanya memerlukan waktu satu hari. Setelah pansel terbentuk, pemerintah langsung mengajukan dua nama calon Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama.

Setelah nama-nama calon diterima oleh Presiden, Istana merespons dengan cepat dan segera mengirimkan daftar calon tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Kecepatan ini, menurut Purbaya, tidak berarti ada pelanggaran prosedur, melainkan hasil dari koordinasi dan komunikasi yang efektif antar lembaga.

"Jadi, kami bukan terabas-terabas. Tapi, kami percepat komunikasi dan pelaksanaan tiap langkah yang ada," ujarmya.

2. Alasan munculnya Anggito masuk dalam kandidat DK-LPS

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Purbaya mengaku sebenarnya masuk ke dalam calon Ketua LPS, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Dengan kondisi tersebut, posisinya sebagai calon otomatis tidak terisi dan akhirnya muncul Anggito.

"Tadinya, saya yang jadi calon. Tapi, begitu saya tidak ada, mereka tidak bisa memilih. Akhirnya muncullah calon yang kuat, yaitu Pak Anggito. Beliau adalah sosok yang berpengalaman lama di sektor keuangan. Dia tahu betul apa yang harus dikerjakan," ujar Purbaya.

Anggito resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 seiring dengan keputusan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). Pada hari itu, sebanyak lima calon anggota DK LPS periode 2025- 2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test mulai pukul 18.30 hingga 22.00 WIB.

3. Indef pertanyakan mekanisme terpilihnya Anggito sebagai Ketua DK-LPS

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Ekonom Senior Indef, Fadhil Hasan, menilai proses penunjukkan Anggito sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS) tidak melalui mekanisme seleksi sejak awal, seperti lazimnya dalam pengisian jabatan strategis lembaga negara. Menurut Fadhil, penunjukan yang terkesan mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan seharusnya pemilihan pejabat publik dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar menghasilkan pimpinan yang kredibel dan akuntabel.

"Jadi, untuk memberikan posisi kepada Anggito, ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi, memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (24/9/2025).

Fadhil menambahkan, penunjukan ini menjadi preseden kurang baik karena pemerintah dan DPR dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihan diulang agar yang bersangkutan mendapat kesempatan mengikuti seleksi dari awal.

"Saya kira ini menjadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihannya diulang dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi sejak awal," ujarnya.

Editorial Team