Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Ekonom Senior Indef, Fadhil Hasan, menilai proses penunjukkan Anggito sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS) tidak melalui mekanisme seleksi sejak awal, seperti lazimnya dalam pengisian jabatan strategis lembaga negara. Menurut Fadhil, penunjukan yang terkesan mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan seharusnya pemilihan pejabat publik dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar menghasilkan pimpinan yang kredibel dan akuntabel.
"Jadi, untuk memberikan posisi kepada Anggito, ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi, memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (24/9/2025).
Fadhil menambahkan, penunjukan ini menjadi preseden kurang baik karena pemerintah dan DPR dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihan diulang agar yang bersangkutan mendapat kesempatan mengikuti seleksi dari awal.
"Saya kira ini menjadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihannya diulang dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi sejak awal," ujarnya.