Indef Soroti Penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS

- Proses penunjukkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS tidak melalui mekanisme seleksi sejak awal, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pemilihan pejabat publik.
- Anggito Abimanyu menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS setelah Purbaya diangkat menjadi Menteri Keuangan.
- Anggito Abimanyu memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dan telah berpengalaman di berbagai jabatan strategis di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Ekonom Senior Indef, Fadhil Hasan menilai proses penunjukkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS) tidak melalui mekanisme seleksi sejak awal, sebagaimana lazimnya dalam pengisian jabatan strategis lembaga negara.
Menurut Fadhil, penunjukan yang terkesan mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan seharusnya pemilihan pejabat publik dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar menghasilkan pimpinan yang kredibel dan akuntabel.
"“Jadi, untuk memberikan posisi kepada Anggito, ia ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal,” ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (24/9/2025).
1. Harus ikuti seleksi sejak awal

Fadhil menambahkan, penunjukan ini menjadi preseden kurang baik karena pemerintah dan DPR dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihan diulang agar yang bersangkutan mendapat kesempatan mengikuti seleksi dari awal.
“Saya kira ini menjadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihannya diulang dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi sejak awal,” ujarnya.
2. Anggito Abimanyu gantikan posisi Purbaya yang kini menjabat sebagai Menkeu

Anggito Abimanyu resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, setelah Purbaya diangkat menjadi Menteri Keuangan.
Dengan penugasan barunya di LPS, Anggito pun harus mundur dari posisinya sebagai Wakil Menteri Keuangan, di tengah isu pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya dirancang berada di bawah kepemimpinannya.
3. Latar belakang Anggito

Anggito yang lahir di Bogor, Jawa Barat pada 19 Februari 1963 mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985. Kemudian dia melanjutkan pendidikan S2 dan meraih gelar Master of Science dari University of Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat (AS) pada 1989. Pada 1993, Anggito meraih gelar Doctor of Philosphy dari universitas yang sama.
Dikutip dari laman UGM, Anggito sendiri pernah berada di Kemenkeu dengan menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada periode 2003-2010. Sebelum menjadi Kepala BKF, Anggito aktif di Kemenkeu sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional, dan menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 1999-2023. Bahkan dia sempat menjadi Research Fellow di World Bank, Washington DC pada 1992-1994.
Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada 2015-2017, Anggito menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada 21 Oktober 2024, Anggito Abimanyu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto Sebagai Wakil Menteri Keuangan Kementerian Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024 – 2029.