Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Anggito Abimanyu akan meninggalkan jabatan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) usai terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu dilakukan lantaran larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
"Enggak (rangkap jabatan), dia akan jadi Ketua LPS saja karena di LPS enggak boleh merangkap (jabatan)," kata Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (23/9/2025).
Dia menuturkan, pengunduran diri Anggito sebagai Wamenkeu merupakan bagian dari perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Proses pengunduran diri tersebut berlaku otomatis sejak Anggito ditetapkan sebagai Ketua DK LPS.
"Sudah (mundur). Ini hampir otomatis ya," ucapnya.