Ilustrasi pegawai kantoran (pixabay/rawpixel)
Menurut penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota sindikasi adalah anggota sebuah kelompok investor (yang dimaksud adalah bank) yang membiayai sebuah proyek tertentu. Anggota sindikasi juga bisa diartikan sebagai sebuah kelompok investor yang menjadi penjamin di dalam proses penerbitan saham.
Secara umum, anggota sindikasi dapat didefinisikan sebagai sebuah layanan keuangan dalam bentuk aliansi profesional yang bersifat sementara, di mana aliansi ini dibuat untuk menangani sebuah transaksi besar dan sulit untuk ditangani oleh sebuah entitas berbentuk individual.
Dalam hal tersebut, sindikasi memberi peluang bagi perusahaan mengumpulkan berbagai sumber daya yang mereka miliki, termasuk berbagi berbagai resiko yang harus ditanggung dalam proyek yang ditangani bersama.
Hal ini memungkinkan masing-masing perusahaan hanya menanggung resiko yang lebih kecil dalam sebuah proyek, sehingga peluang kerugian yang besar bisa dihindari atau diminimalisir dengan baik.
Hingga saat ini, ada beberapa jenis sindikat yang dikenal secara luas, antara lain: sindikat asuransi, sindikat pemberi jaminan emisi, sindikat perbankan, dan yang lainnya. Setiap sindikat ini tentu akan memiliki kepentingan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada proyek yang ditangani oleh setiap sindikat itu sendiri.
Yang menjadi anggota sindikasi pada umumnya bank komersial maupun investasi, di mana bank ini menjadi pemegang tanggung jawab terhadap penjaminan emisi saham IPO. Pada umumnya, anggota sindikat telah terdaftar dalam SEBI atau sudah terdaftar menjadi broker profesional di Bursa Efek BSE/ NSE.
Anggota sindikat akan bekerja menjadi perantara bagi perusahaan emiten dengan para investor (pembeli saham IPO). Di dalam prakteknya, para investor akan melakukan penawaran saham IPO lewat anggota sindikasi tertentu yang telah dipilih oleh perusahaan penerbit saham itu sendiri.