Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) kini sudah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi petani yang mendapatkan alokasi.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan kebijakan baru itu merupakan permintaan langsung Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada awal 2024.
Rahmad menyebut, setelah menerima titah itu, Pupuk Indonesia tak hanya menerapkannya saja, tapi juga meluncurkan sistem yang bisa mencatat seluruh transaksi pupuk bersubsidi di lebih dari 27 ribu kios. Data transaksi itu langsung masuk dalam sistem iPubers, sehingga bisa diakses secara online dan real-time.
“Jadi, orang yang punya alokasi pupuk subsidi harus bisa nebus pakai KTP. Bayangkan kalau respons kita waktu itu dengan merespons secara manual, ya, sudah boleh, aturannya silahkan. Nanti ke toko kita akan punya daftar NIK, alokasinya berapa kita akan catat, pasti akan berantakan,” kata Rahmad dalam wawancara khusus dengan IDN Times, yang dikutip Senin, (25/3/2024).