Jakarta, IDN Times - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menargetkan antrean truk peti kemas menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menyebabkan kemacetan panjang selesai pada Minggu (20/4/2025). Pelindo juga memberikan kompensasi berupa biaya masuk, tol hingga konsumsi kepada yang terdampak.
"Kompensasi yang diberikan adalah menambah waktu pembatasan bagi truk yang masuk kawasan pelabuhan, kami juga tidak tarik biaya lagi bagi akses gate (pintu) yang kedaluwarsa," kata Executive Director Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia Drajat Sulistyo didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan M Takwin di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/4/2025).
Dia menjelaskan, pembebasan biaya Surat Penarikan Peti Kemas atau Surat Penarikan Peti Kemas Impor (SP2/TILA) sangat membantu pengendara kargo. Pelindo melepas gate agar pengendara truk angkutan peti kemas bisa melakukan tapping dan saat kendaraan terjebak (stuck) diarahkan ke jalan tol.
Pelindo juga memberikan bantuan konsumsi kepada para pengendara kargo yang terjebak kemacetan panjang.
"Ini kami lakukan sejak kemacetan terjadi," ujar Drajat.