Ilustrasi neraka (unsplash.com/@coopery)
Hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat karena pelit dan bakhil adalah siksa pedih di akhirat, yaitu dibakar bersama dengan harta yang mereka simpan di dunia. Dalam surah At-Taubah ayat 34-35, Allah Swt. berfirman yang artinya:
"... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedihDemi. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka. Seraya dikatakan kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah: 34-35)
Selain itu, Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadis) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:
"Barang siapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, 'Aku hartamu, aku simpananmu.'
Lalu membaca, 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di alngit dan bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Demikianlah penjelasan tentang hukum tidak membayar zakat fitrah. Kesimpulannya, hukum tidak membayar zakat fitrah dalam Islam padahal ia mampu adalah termasuk dosa besar dan akan mendapat siksa pedih di neraka, yaitu dibakar bersama-sama dengan hartanya yang ada di dunia.
Semoga penjelasan ini menjadi pengingat kita bersama untuk selalu menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya.