Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Hukumnya Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Penjelasan Islamnya

ilustrasi zakat (freepik.com/odua)
ilustrasi zakat (freepik.com/odua)

Membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Salah satu jenis zakat yang berlaku untuk setiap jiwa adalah zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan sekali setahun, yaitu saat bulan Ramadan saja.

Lalu, bagaimana kalau seorang muslim lupa bayar zakat fitrah dan waktu pembayarannya sudah lewat? Hal ini sering menjadi pertanyaan dan perdebatan di kalangan ulama maupun umat muslim kebanyakan.

Sebab, ada beberapa pendapat yang berbeda dari kalangan ulama terkait hal ini. Lalu, apa yang harus dilakukan saat lupa bayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya menurut Islam.

1. Waktu membayar zakat fitrah

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)
Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Dalam hadis Abu Daud dan Ibnu Majah berkata, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Melansir laman resmi BAZNAS, ada beberapa waktu harus sampai waktu haram dalam membayar zakat fitrah, yaitu:

  • Waktu harus, yaitu saat awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
  • Waktu afdol, yakni setelah melaksanakan salat subuh pada hari terakhir bulan Ramadan sampai sebelum menunaikan salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari pada 1 Syawal.
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri.

2. Apa yang harus dilakukan saat lupa bayar zakat fitrah?

Ilustrasi berdoa (Unsplash.com/Rachid Oucharia)
Ilustrasi berdoa (Unsplash.com/Rachid Oucharia)

Dalam Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum waktu salat Idulfitri. Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga waktu tersebut terlewat, hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Tetap Wajib Dibayarkan (Qadha)

Meskipun sudah melewati waktunya, zakat fitrah tetap wajib dibayarkan sebagai qadha. Hal ini karena kewajiban zakat fitrah tidak gugur meskipun terlambat. Zakat tersebut harus segera dikeluarkan agar tetap bisa memberikan manfaat bagi yang berhak menerimanya.

2. Berdosa Jika Sengaja Menunda

  • Jika keterlambatan terjadi karena lupa atau ada uzur (alasan yang dibenarkan secara syariat), maka tidak berdosa, tetapi tetap harus segera ditunaikan.
  • Jika keterlambatan terjadi karena sengaja menunda tanpa alasan, maka dianggap berdosa karena telah melalaikan kewajiban. Dalam hal ini, seseorang harus bertaubat dan tetap membayarkan zakat fitrah tersebut.

3. Cara Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat

  • Jika sudah lewat salat Idulfitri, zakat fitrah yang diberikan berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah dalam hukum fiqih.
  • Namun, tetap dianjurkan untuk membayarkannya agar manfaatnya sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Kesimpulan

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah dan sudah melewati waktunya, ia tetap harus membayar zakat tersebut sesegera mungkin. Jika keterlambatan karena sengaja, maka ia berdosa dan harus bertaubat. Namun, jika karena lupa atau ada uzur, cukup membayarnya segera tanpa ada dosa.

3. Tata cara pembayaran zakat fitrah yang terlambat

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut adalah tata cara pembayaran zakat fitrah yang terlambat setelah melewati waktu yang seharusnya:

1. Segera Membayar Zakat Fitrah

Meskipun sudah lewat waktu salat Idulfitri, zakat fitrah tetap harus dibayarkan. Kewajiban ini tidak gugur, hanya saja hukumnya berubah dari zakat fitrah menjadi sedekah biasa jika sudah lewat waktunya.

2. Menyesuaikan Bentuk Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk:

  • Makanan pokok (beras, gandum, kurma, atau yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  • Uang senilai harga 2,5 kg makanan pokok sesuai harga pasar setempat.

3. Menyalurkan kepada Golongan yang Berhak

Zakat fitrah yang terlambat tetap harus diberikan kepada mustahik (penerima zakat) seperti:

  • Fakir (sangat miskin)
  • Miskin
  • Amil zakat (jika masih dalam periode pengumpulan zakat)
  • Mualaf
  • Gharim (orang berhutang untuk keperluan halal)
  • Ibnu sabil (musafir kehabisan bekal)

4. Bertaubat Jika Sengaja Menunda

Jika keterlambatan bukan karena lupa, tetapi karena sengaja menunda tanpa alasan yang sah, maka dianjurkan:

  • Memohon ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut.
  • Berjanji untuk tidak mengulanginya pada tahun berikutnya.
  • Menunaikan zakat dengan niat tulus agar tetap mendapatkan pahala.

Kesimpulan

Jika seseorang lupa atau terlambat membayar zakat fitrah, ia tetap wajib membayarnya sesegera mungkin. Jika melewati salat Idulfitri, hukumnya berubah menjadi sedekah, tetapi tetap lebih baik dibanding tidak membayar sama sekali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us