Bank Persepsi: Pengertian dan Syaratnya

Bank persepsi merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia selain bank sentral. Keberadaan bank sangat penting terutama berhubungan dengan penerimaan anggaran negara. Seperti yang diketahui bahwa penerimaan anggaran negara berasal dari pajak maupun non pajak.
Sumber daya tersebut ditujukan untuk pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor infrastruktur. Maka dari itu, pemerintah telah melakukan pengaturan mengenai tata cara setoran sekaligus menempatkan penyetoran. Pengaturan tersebut memang dilakukan agar proses pemasukan maupun penerimaan negara ke dalam kas negara menjadi lancar.
Tata aturan tersebut memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan ketelitian. Kemajuan teknologi yang diterapkan pada masalah keuangan tersebut dapat berupa penunjukkan bank sebagai bank persepsi guna mengelola setoran.
Penerimaan tersebut dapat meliputi pajak yang sudah ditentukan besarannya. Lalu apa yang dimaksud dengan Bank persepsi? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Pengertian bank persepsi
Bank persepsi merupakan bank selain bank sentral atau bank umum yang dipilih oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Bank tersebut nantinya memiliki tugas berkaitan dengan masalah penerimaan setoran negara. Setoran yang dimaksudkan di sini bukan penerimaan ekspor impor. Namun, penerimaan tersebut dapat meliputi.
Pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan setoran bukan pajak. Perihal setoran tersebut telah ditulis pada Peraturan Menteri Keuangan No 161/PMK.05/2008. Penunjukkan bank persepsi ini disesuaikan dengan ketentuan dan syarat dilakukan oleh BUN.
BUN merupakan pejabat maupun petinggi yang menerima penugasan dalam melaksanakan fungsi BUN. Sedangkan, pihak kuasa BUN adalah pejabat yang ditunjuk atau diangkat BUN guna mengurus tugas kebendaharaan dalam rangka anggaran.
Hal itu dilakukan dalam wilayah kerja yang sudah ditentukan. Menurut PMK 32.2014 s.t.d.t.d PMK 202.2018, BUN yang dimaksud adalah menteri keuangan. Sedangkan, kuasa BUN yang dimaksudkan ialah direktur jenderal perbendaharaan. Definisi dari bank persepsi masih sama perihal penerimaan negara yang dikelola oleh bank tersebut juga termuat dalam PMK 225/2020. Beberapa penerimaan tersebut meliputi, penerimaan pembiayaan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perpajakan dan lainnya.Meskipun demikian, PMK tersebut digantikan oleh PMK 225/2020 .