Bank Persepsi: Pengertian dan Syaratnya 

Apa Itu Bank Persepsi?

Bank persepsi merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia selain bank sentral. Keberadaan bank sangat penting terutama berhubungan dengan penerimaan anggaran negara.  Seperti yang diketahui bahwa penerimaan anggaran negara berasal dari pajak maupun non pajak.

Sumber daya tersebut ditujukan untuk pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor infrastruktur. Maka dari itu, pemerintah telah melakukan pengaturan mengenai tata cara setoran sekaligus menempatkan penyetoran. Pengaturan tersebut memang dilakukan agar proses pemasukan maupun penerimaan negara ke dalam kas negara menjadi lancar.

Tata aturan tersebut memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan ketelitian. Kemajuan teknologi yang diterapkan pada masalah keuangan tersebut dapat berupa penunjukkan bank sebagai bank persepsi guna mengelola setoran. 

Penerimaan tersebut dapat meliputi pajak yang sudah ditentukan besarannya. Lalu apa yang dimaksud dengan Bank persepsi? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Bank Bukan Bank: Pengertian dan Contohnya

1. Pengertian bank persepsi

Bank Persepsi: Pengertian dan Syaratnya Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank persepsi merupakan bank selain bank sentral atau bank umum yang dipilih oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Bank tersebut nantinya memiliki tugas berkaitan dengan masalah penerimaan setoran negara. Setoran yang dimaksudkan di sini bukan penerimaan ekspor impor. Namun, penerimaan tersebut dapat meliputi.

Pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan setoran bukan pajak. Perihal setoran tersebut telah ditulis pada Peraturan Menteri Keuangan No 161/PMK.05/2008.  Penunjukkan bank persepsi ini disesuaikan dengan ketentuan dan syarat dilakukan oleh BUN.

BUN merupakan pejabat maupun petinggi yang menerima penugasan dalam melaksanakan fungsi BUN. Sedangkan, pihak kuasa BUN adalah pejabat yang ditunjuk atau diangkat BUN guna mengurus tugas kebendaharaan dalam rangka anggaran.

Hal itu dilakukan dalam wilayah kerja yang sudah ditentukan. Menurut PMK 32.2014 s.t.d.t.d PMK 202.2018, BUN yang dimaksud adalah menteri keuangan. Sedangkan, kuasa BUN yang dimaksudkan ialah direktur jenderal perbendaharaan. Definisi dari bank persepsi masih sama perihal penerimaan negara yang dikelola oleh bank tersebut juga termuat dalam PMK 225/2020. Beberapa penerimaan tersebut meliputi, penerimaan pembiayaan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perpajakan dan lainnya.Meskipun demikian, PMK tersebut digantikan oleh PMK 225/2020 .

2. Bank umum menjadi bank persepsi

Bank Persepsi: Pengertian dan Syaratnya 

Perlu diketahui bahwa bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk secara langsung oleh BUN dengan pertimbangan beberapa faktor. Tentunya, tidak semua bank umum adalah bank persepsi, namun sebaliknya bank persepsi pasti adalah bank umum.

Terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi agar bank umum bisa mencapai posisi sebagai bank persepsi. Hal itu sudah tercantum pula di dalam PMK 225/2020. Tentunya, bank umum yang berubah menjadi menjadi bank persepsi memiliki nilai tambah.

Hal itu diwujudkan dalam bentuk penerimaan imbalan atas pelayanan yang diberikan. Besaran imbalan yang akan diterima atas layanan penerimaan negara itu diwujudkan berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Terdapat pihak lain yang mempunyai peran sebagai collecting agent diantaranya berupa pos persepsi , valas dan lainnya. Selain itu, bank persepsi juga dijadikan sebagai mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal itu berhubungan atas jasa pelayanan penerimaan setoran dari negara.

Perolehan imbalan tersebut diberikan kepada bank persepsi dari kementerian keuangan melalui direktorat jenderal perbendaharaan. Besaran hasil jasa layanan penerimaan tersebut telah disetujui berdasarkan keputusan menteri keuangan. Apabila bank umum berkeinginan untuk menjadi bank persepsi maka perlu dilakukan pengajuan izin kepada menteri keuangan.

Baca Juga: Saatnya KPK Berburu Harun Masiku hingga Bank-bank Tinggalkan Aceh

3. Apa saja syarat penunjukan bank persepsi?

Bank Persepsi: Pengertian dan Syaratnya Google

Bank umum yang dianggap memenuhi syarat tertentu dari penilaian BUN bisa menjadi bank persepsi. Beberapa diantaranya dapat meliputi:

1. Bank umum harus memenuhi kategori kelompok usaha 3 dan 4. Pengelompokkan tersebut sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2. Bank umum harus memperoleh persetujuan dalam melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan. Setelah itu, bank yang mempunyai surat persetujuan bank dapat dijadikan sebagai kustodian dari pihak OJK.

3. Bank umum yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

Terdapat beberapa syarat umum yang perlu dilengkapi oleh bank umum yang ditunjuk sebagai bank persepsi diantaranya meliputi:

1. Status Bank Umum

2. Pemenuhan kriteria kesehatan sekitar 1 tahun terakhir seminimal mungkin digolongkan cukup sehat.

3. Operasional didukung dengan peralatan yang sudah memadai

4. Kesiapan mematuhi tata aturan maupun ketentuan yang sudah diberlakukan

5. Ketersediaan bank untuk dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan setoran perihal penerimaan negara.

Syarat yang wajib dipenuhi oleh bank persepsi agar dapat melakukan setoran penerimaan perpajakan meliputi:

1. Mempunyai sistem jaringan informasi yang dapat terhubung secara daring baik antara kantor pusat dengan cabang.

2. Ketersediaan sistem informasi yang mampu terhubung secara online dengan memakai sistem informasi Dirjen Pajak dan Anggaran.

3. Perolehan pertimbangan secara tertulis dari pihak Dirjen Pajak

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bank persepsi untuk memperoleh penyetoran penerimaan Bea Masuk, bunga, denda administrasi dan lain sebagainya. Syarat tersebut dapat meliputi:

1. Ketersediaan jaringan sistem informasi yang mampu terhubung online secara langsung antar kantor baik pusat dan cabang

2. Ketersediaan sistem informasi yang mampu terhubung secara daring dengan memakai sistem EDI Kepabeanan

3. Menerima pertimbangan secara tertulis dari pihak Dirjen Bea dan Cukai

Perlu kamu ketahui beberapa bank umum yang telah ditunjuk sebagai bank persepsi meliputi, Bank Central Asia (BCA), Bank Mayapada, Bank Mandiri dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah 

4. Penutup

Definisi dari bank persepsi merupakan perihal penerimaan negara yang dikelola oleh bank tersebut juga termuat dalam PMK 225/2020. Beberapa penerimaan tersebut meliputi, penerimaan pembiayaan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perpajakan dan lainnya.

Baca Juga: Bank Bukan Bank: Pengertian dan Contohnya

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya