Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnya

Mungkin kamu bertanya-tanya saat mendengar istilah force majeure. Istilah ini sebenarnya sering tertuang dalam perjanjian bisnis tertentu. Namun demikian, kondisi atau pemahaman hal ini bisa jadi tidak dimengerti dengan baik oleh masyarakat umum.
Sebagian besar masyarakat memahami bahwa force majeure pada dasarnya adalah kondisi kahar atau kondisi di mana terjadi sesuatu yang di luar kekuasaan manusia. Akan tetapi untuk lebih jelasnya tentang pemahaman apa itu force majeure. Pada dasarnya, ini adalah istilah hukum yang bermakna suatu kekuatan penyebab keadaan tak terduga yang mencegah seseorang dari memenuhi kontrak.
Lalu seperti apa hukumnya dan bagaimana contoh dalam kondisi aktualnya? Simak informasi berikut di bawah ini.
1. Mengenal force majeure
Bagi yang belum memahami benar tentang kondisi apa itu force majeure, kondisi ini merupakan kondisi kahar atau kondisi di mana terjadi sesuatu yang di luar kekuasaan manusia. Misalnya saja terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir yang sewaktu-waktu, hingga terjadinya peperangan maupun wabah atau bencana lainnya.
Dengan demikian, hal ini menjadikan force majeure sebagai hal yang tidak dapat diprediksikan pada awal mulanya. Maka dari itu sebagian besar pebisnis menganggap klausa ini merupakan hal yang penting dipertimbangkan saat membuat perjanjian dan persyaratan tertulis.