Dalam hal kesepakatan bisnis, pastinya kondisi force majeure ini merupakan poin penting yang harus termasuk di dalam perjanjian. Supaya saat hal ini terjadi maka tidak ada pihak yang terpaksa menelan kerugian besar akan hal itu.
Sebagai pemilik bisnis harus mempertimbangkan kondisi ini dengan seksama, sementara konsumen juga harus dapat memahami potensi terjadinya kondisi tersebut. Dengan demikian, bisnis tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengecewakan pihak manapun.
Itulah informasi yang lebih detil mengenai apa itu force majeure, terutama terkait dengan istilah ini dalam perjanjian bisnis maupun perjanjian sejenis lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut di atas, tentu saja menambahkan klausa ini dalam perjanjian dapat dipertimbangkan secara optimal.
Sehingga manakala tanpa diinginkan kondisi seperti ini nantinya terjadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sebab, semua pihak telah memahami dan menyetujui kondisi kahar tersebut sejak semula dan memaklumi konsekuensi yang terjadi akan adanya hal-hal tersebut.
Ilustrasi keadaan sosial ekonomi (pexels.com/Denniz Futalan)
Apa itu force majeure? | Force majeure adalah kondisi kahar atau keadaan di mana terjadi suatu kejadian yang di luar kendali manusia, yang memaksa salah satu pihak dalam kontrak tidak bisa memenuhi kewajibannya. |
Apa dasar hukumnya di Indonesia? | Dasar hukum force majeure di Indonesia tercantum dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1244 dan Pasal 1245. |
Kriteria atau unsur apa yang harus dipenuhi agar sebuah kejadian dianggap force majeure? | Beberapa unsur utama adalah:Kejadian yang tidak dapat diprediksi saat kontrak dibuat. Kejadian tersebut berada di luar kemampuan dan kendali para pihak untuk mencegahnya atau mengatasinya. Kejadian menghalangi secara signifikan pelaksanaan kewajiban kontraktual (tidak sekadar menyulitkan, tetapi membuat pelaksanaan menjadi mustahil atau sangat terhambat). |
Contoh kejadian yang bisa dikategorikan sebagai force majeure? | Contoh yang biasa disebut termasuk: bencana alam besar (gempa bumi, tsunami), wabah atau pandemi yang meluas, perang atau kerusuhan besar, serta perubahan regulasi pemerintah mendadak yang membuat kewajiban tidak bisa dipenuhi. |
Apa manfaat mencantumkan klausul force majeure dalam kontrak? | Dengan memasukkan klausul force majeure dalam kontrak, para pihak bisa menyepakati bahwa jika keadaan kahar benar-benar terjadi, maka kewajiban bisa ditangguhkan atau dikecualikan tanpa menganggap pihak yang terkena kondisi sebagai wanprestasi. Klausul ini membantu mengurangi risiko kerugian tak terduga dan menjaga keadilan antar-pihak. |