ilustrasi merek (Pexels/shattha pilabut)
Secara umum, HAKI hanya terbagi menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri terbagi lagi menjadi enam jenis. Berikut rincian penjelasannya.
Hak cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pemegang hak cipta untuk memperbanyak objek ciptaannya. Lantas siapa yang disebut sebagai pemegang hak cipta? Mereka adalah pihak yang dari daya pikir, keterampilan, keahlian, dan imajinasinya mampu menghasilkan sebuah objek karya cipta yang bersifat khas dan pribadi.
Objek karya yang dilindungi bisa beragam jenisnya. Mulai dari objek dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra.
Hak kekayaan industri
1. Paten
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 1 ayat 1, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (pencipta karya) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan pengertian menurut undang-undang tersebut, dapat diketahui bahwa hak paten hanya diterima oleh pihak yang menghasilkan penemuan baru di bidang teknologi. Dalam hal ini, penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, baik berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, pengembangan proses, hingga pengembangan hasil produksi.
2. Merek
Menurut UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek pasal 1 ayat 1, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipakai dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek digunakan sebagai cara untuk membedakan produk barang maupun jasa supaya pemiliknya bisa menjaga kualitas, melindungi produsen dan konsumen, serta melangsungkan perdagangan dengan baik.
Pada UU No. 15 Tahun 2001 tersebut, dijelaskan pula beberapa definisi tentang turunan dari merek. Di antaranya:
- Merek dagang: Merek yang dipakai untuk barang yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang secara bersama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang, beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya. - Merek kolektif: Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama dan kemudian diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
3. Desain industri
UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungan dari semuanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis.
Kemudian dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
4. Desain tata letak sirkuit terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang mengandung elemen aktif, baik hanya satu atau dalam jumlah banyak. Produk tersebut saling berkaitan dan dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menjalankan fungsi elektronik.
5. Rahasia dagang
Definisi tentang rahasia dagang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2000, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat umum di bidang teknologi dan bisnis. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena berfungsi dalam kegiatan usaha.
6. Indikasi geografis
Indikasi geografis menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 pada pasal 56 ayat 1 dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Tanda tersebut memiliki ciri dan kualitas tertentu dalam menghasilkan barang yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis.
Demikian tadi penjelasan lengkap tentang HAKI, mulai dari pengertian, prinsip, macam-macam, hingga pentingnya memiliki HAKI pada objek karya yang diciptakan. Jadi, apakah kamu berencana mendaftarkan bisnis atau usahamu?