Ilustrasi Pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Selain "Harta PPS", wajib pajak mungkin juga menemukan istilah lain yang mirip, seperti "Investasi PPS". Keduanya memiliki perbedaan yang penting diketahui. Berikut di antaranya:
Harta PPS
Harta PPS merupakan aset yang diungkap wajib pajak saat mengikuti program PPS. Harta ini masih perlu dilaporkan meski periode PPS sendiri sudah berakhir. Jenis harta ini sifatnya fleksibel, bisa berupa aset seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya.
Pemilik harta PPS wajib melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa ada batasan waktu. Dalam sistem Coretax, wajib pajak bisa memberikan keterangan atau menyebut nomor SPPH dalam pelaporan harta PPS.
Investasi PPS
Sementara itu, investasi PPS adalah hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final lebih rendah. Jenisnya mencakup beberapa instrumen investasi seperti surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan lainnya.
Wajib pajak yang menjadi pemilik investasi PPS punya kewajiban pelaporan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun. Dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat memberikan keterangan lebih spesifik.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu harta PPS yang muncul saat lapor SPT Tahunan di Coretax. Semoga bermanfaat, ya!
Apa itu harta PPS? | Harta PPS ini adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). |
Harta PPS apa wajib dilaporkan? | Ya, jika sudah diungkap melalui PPS, harta tersebut masih perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh selama masih dimiliki. |
Bagaimana cara lapor harta PPS di Coretax? | Komponen harta PPS bisa dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Kamu cukup menambahkan keterangan "Harta PPS" di kolom keterangan. |