Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengajuan KPR (pexels.com/RDNE Stock Project)

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan salah satu jenis hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diatur oleh negara. Biasanya HGB sering ditemukan saat proses jual beli rumah, bangunan, atau apartemen di Indonesia.

HGB bisa beralih atau dialihkan ke orang lain selama masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia. Selain itu, ada sejumlah aturan lainnya tentang HGB yang penting diketahui.

Berikut penjelasan lengkap Hak Guna Bangunan, mulai dari pengertian, aturan-aturan, hingga perbedaannya dengan SHM. Cek selengkapnya di bawah ini, ya.

1. Pengertian HGB

ilustrasi perumahan (freepik.com/ borin)

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu itu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang HGB. Dalam aturan itu, disebutkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

2. Aturan pemberian HGB

Editorial Team

Tonton lebih seru di