Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan salah satu jenis hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diatur oleh negara. Biasanya HGB sering ditemukan saat proses jual beli rumah, bangunan, atau apartemen di Indonesia.
HGB bisa beralih atau dialihkan ke orang lain selama masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia. Selain itu, ada sejumlah aturan lainnya tentang HGB yang penting diketahui.
Berikut penjelasan lengkap Hak Guna Bangunan, mulai dari pengertian, aturan-aturan, hingga perbedaannya dengan SHM. Cek selengkapnya di bawah ini, ya.