Siapa Pemilik SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang?

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya wilayah di kawasan pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu, siapakah pemilik SHGB dan SHM tersebut?
Nusron mengatakan, SHGB tersebut dimiliki perusahaan maupun perseorangan. Jumlahnya ada 263 SHGB.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Nusron mengakui kabar yang beredar di media masa maupun media sosial terkait hal tersebut. Bahkan, kata Nusron, lokasinya pun benar.
"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Pakuaji Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Politikus Golkar itu tak mengungkapkan siapa pemilik perusahaan-perusahaan itu. Ia mengatakan, hal itu dapat dicek melalui DItjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Silakan cek ke AHU," ujarnya.