Jakarta, IDN Times - Klausul no-shop disebut sebagai salah satu aturan dalam perjanjian antara penjual dan calon pembeli yang melarang penjual mencari atau menerima tawaran dari pihak lain.
Artinya, setelah adanya letter of intent (LOI) atau perjanjian awal, penjual tidak bisa lagi menawarkan bisnis atau asetnya kepada calon pembeli lain. LOI sendiri merupakan bentuk komitmen dari satu pihak untuk melanjutkan kerja sama atau menyelesaikan kesepakatan bisnis.
Dilansir Investopedia, klausul no-shop atau dikenal juga dengan istilah no-solicitation clause umumnya dipakai oleh perusahaan besar dan ternama.
Penjual biasanya menyetujuinya sebagai tanda itikad baik. Namun, klausul ini tidak berlaku selamanya karena biasanya memiliki masa kedaluwarsa dan hanya efektif untuk jangka waktu tertentu.