ilustrasi lelang (Pixabay.com/Mudassar Iqbal)
Bidding merupakan suatu penjualan yang pada prosesnya dilakukan di hadapan orang banyak pada suatu tempat atau ruangan tertentu. Biasanya, hal yang ditawarkan dalam kegiatan bidding ini adalah barang yang bertujuan untuk memilih nilai paling tinggi alias paling banyak di antara yang lainnya.
Biasanya, kegiatan ini sendiri banyak dilakukan oleh para pejabat, dengan anggota yang mengikuti kegiatannya merupakan orang berada yang sama-sama menginginkan barang tersebut. Jadi, bisa dipastikan bahwa penawaran demi penawaran dengan harga yang semakin tinggi akan tetap naik sampai jumlah paling maksimal yang bisa dicapai.
Bidding seperti ini disebut bidding naik, dengan penawar tertinggi sebagai pemenang yang nantinya akan mendapatkan barang yang dipertaruhkan sebelumnya. Akan tetapi, terjadi peraturan lain pada penjualan saham di bursa efek, di mana penjual dapat mengajukan harga yang dimau.
Namun, apabila pembeli atau penawar tidak ada, maka penjual alias kepala yang bertanggung jawab langsung pada acara tersebut akan menurunkan harganya. Hal tersebut dinamai dengan auction, di mana penurunan harga akan terus terjadi sebelum tercapainya kesepakatan dengan partisipan yang ada di sana.
Akan tetapi, sebenarnya, kegiatan lelang ini tidak hanya berlaku untuk barang saja, tapi bisa juga berupa jasa yang sama-sama ditawarkan dengan harga tertinggi. Beberapa bidding juga memiliki berbagai perbedaan dari segi durasi, penentuan pemenang, jumlah, dan banyak lagi.
Contohnya adalah bidding dengan barang antik sebagai hal yang ditawarkan pada suatu tempat atau gedung. Logikanya, semakin banyak barang itu diinginkan, maka semakin banyak pula partisipan yang akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya bahkan dengan harga tinggi.
Oleh karena itu, barang atau jasa yang ditawarkan dalam kegiatan penjualan ini biasanya barang yang banyak diinginkan namun langka dan memiliki sifat seni tersendiri.