Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cek! Ini Jenis Lelang yang Gratis Bea Lelang

Cek! Ini Jenis Lelang yang Gratis Bea Lelang
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan tarif PNBP atau PNBP hingga 0 persen terhadap beberapa jenis lelang yang ditetap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 /PMK. 06/2022.

PMK tersebut mengatur tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0 persen atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

  1. 1. Daftar lelang yang mendapatkan tarif 0 persen

    Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 persen adalah sebagai berikut:

    Lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor

    Jenis barang: barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.

    Penjual: orang perorangan atau badan usaha pelaku UMKM dibuktikan dengan dokumen berupa NIB dan izin usaha, antara lain IUMK/SIUP/IUI.
    Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL

    Tarif bea lelang:

    • Penjual 1 persen
    • Pembeli 0 persen

    Lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor

    Jenis barang: barang bergerak kecuali kendaraan bermotor
    Penjual: orang perorangan atau badan usaha
    Penyelenggara: pejabat lelang (PL) kelas I KPKNL atau PL kelas II dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction

    Tarif bea lelang PL I:

    • Penjual 1 persen
    • Pembeli 0 persen

    Tarif bea lelang PL II:

    • Penjual 0 persen
    • Pembeli 0 persen

    Lelang eksekusi benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi

    Jenis barang: benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
    Penjual: penyidik atau penuntut pada Polri, Kejaksaan, Oditurat Militer, KPK atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang
    Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL

    Tarif bea lelang barang bergerak:

    • Penjual 0 persen
    • Pembeli 3 persen

    Tarif bea lelang barang tak bergerak:

    • Penjual 0 persen
    • Pembeli 2 persen
  2. 2. Tarif PNBP lelang 0 persen diberlakukan karena dampak pandemik COVID-19

    Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

    Salah satu hal yang melatarbelakangi diterbitkannya kebijakan tersebut adalah dampak pandemik COVID-19 terhadap perekonomian.

    "Tentunya kita sama-sama ketahui bahwa negara kita dan bahkan dunia secara umum, kita terkontraksi dengan adanya pandemik COVID sehingga dampaknya ini sangat terasa ke perekonomian nasional," kata Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang, Diki Zenal Abidin dalam diskusi secara virtual, Jumat (8/7/2022).

    Dengan demikian, Kementerian Keuangan ingin memberikan dukungan kepada masyarakat demi mengembalikan pertumbuhan yang stabil bahkan meningkat.

    "Di sini ada tiga hal yang menjadi tujuan dan manfaat yang akan kita ambil. Yang pertama pengoptimalan penggunaan lelang sebagai instrumen jual-beli produk UMKM dengan tarif yang terjangkau," tuturnya.

    Kedua, pihaknya ingin meningkatkan peran lelang terjadwal khusus dengan tarif bea lelang yang lebih kompetitif. Ketiga, memberikan rasa keadilan bagi tersangka atau pemilik benda sitaan terkait pembebanan bea lelang penjual pada lelang eksekusi benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum inkracht.

  3. 3. Lelang barang sitaan eks BLBI tidak mendapatkan fasilitas PNBP 0 persen

    Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

    Diki menjelaskan bahwa PMK 95/2022 tidak mengakomodir kegiatan lelang atas aset sitaan eks penerima  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    "Sebagaimana yang kami sudah sampaikan, untuk BLBI ini nggak masuk ya. Ini di luar lelang jenis itu," tambahnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More