Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek! Ini Jenis Lelang yang Gratis Bea Lelang

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan tarif PNBP atau PNBP hingga 0 persen terhadap beberapa jenis lelang yang ditetap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 /PMK. 06/2022.

PMK tersebut mengatur tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0 persen atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

1. Daftar lelang yang mendapatkan tarif 0 persen

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 persen adalah sebagai berikut:

Lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor

Jenis barang: barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.

Penjual: orang perorangan atau badan usaha pelaku UMKM dibuktikan dengan dokumen berupa NIB dan izin usaha, antara lain IUMK/SIUP/IUI.
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL

Tarif bea lelang:

  • Penjual 1 persen
  • Pembeli 0 persen

Lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor

Jenis barang: barang bergerak kecuali kendaraan bermotor
Penjual: orang perorangan atau badan usaha
Penyelenggara: pejabat lelang (PL) kelas I KPKNL atau PL kelas II dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction

Tarif bea lelang PL I:

  • Penjual 1 persen
  • Pembeli 0 persen

Tarif bea lelang PL II:

  • Penjual 0 persen
  • Pembeli 0 persen

Lelang eksekusi benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi

Jenis barang: benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
Penjual: penyidik atau penuntut pada Polri, Kejaksaan, Oditurat Militer, KPK atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL

Tarif bea lelang barang bergerak:

  • Penjual 0 persen
  • Pembeli 3 persen

Tarif bea lelang barang tak bergerak:

  • Penjual 0 persen
  • Pembeli 2 persen

2. Tarif PNBP lelang 0 persen diberlakukan karena dampak pandemik COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu hal yang melatarbelakangi diterbitkannya kebijakan tersebut adalah dampak pandemik COVID-19 terhadap perekonomian.

"Tentunya kita sama-sama ketahui bahwa negara kita dan bahkan dunia secara umum, kita terkontraksi dengan adanya pandemik COVID sehingga dampaknya ini sangat terasa ke perekonomian nasional," kata Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang, Diki Zenal Abidin dalam diskusi secara virtual, Jumat (8/7/2022).

Dengan demikian, Kementerian Keuangan ingin memberikan dukungan kepada masyarakat demi mengembalikan pertumbuhan yang stabil bahkan meningkat.

"Di sini ada tiga hal yang menjadi tujuan dan manfaat yang akan kita ambil. Yang pertama pengoptimalan penggunaan lelang sebagai instrumen jual-beli produk UMKM dengan tarif yang terjangkau," tuturnya.

Kedua, pihaknya ingin meningkatkan peran lelang terjadwal khusus dengan tarif bea lelang yang lebih kompetitif. Ketiga, memberikan rasa keadilan bagi tersangka atau pemilik benda sitaan terkait pembebanan bea lelang penjual pada lelang eksekusi benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum inkracht.

3. Lelang barang sitaan eks BLBI tidak mendapatkan fasilitas PNBP 0 persen

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Diki menjelaskan bahwa PMK 95/2022 tidak mengakomodir kegiatan lelang atas aset sitaan eks penerima  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sebagaimana yang kami sudah sampaikan, untuk BLBI ini nggak masuk ya. Ini di luar lelang jenis itu," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us