ilustrasi transaksi murabahah sumber : Istock.com
Ada beberapa syarat atau rukun yang harus ditaati jika ingin terjun pada kegiatan dagang dengan murabahah. Namun, syarat-syarat yang ada sebetulnya sama dengan syarat dagang pada umumnya, seperti terdapat penjual, pembeli, sighat, serta barang yang akan diakadkan.
Penjual atau ba'i adalah bank yang melakukan transaksi, pihak inilah yang melakukan pembelian barang karena kebutuhan nasabah atas namanya sendiri, walaupun masih menggunakan media akad wakalah saat pembelian dilakukan. Akad tersebut akan terwujud dengan barang yang diinginkan atas nama bank.
Pembeli juga disebut sebagai musytari dan perannya adalah sebagai nasabah yang mengajukan permohonan kepada bank dengan haknya untuk membeli barang sesuai kehendaknya sendiri. Objek jual-beli yang menjadi incaran pihak-pihak tersebut disebut sebagai mabi' karena sering digunakan dalam transaksi.
Barang yang digunakan pun adalah jenis yang konsumtif, seperti tanah, rumah, mobil, dan sebagainya, sedangkan harga atau tsaman dianggap sebagai pricing atau plafon dalam pembiayaan produk. Ada pula ijab kabul atau akad yang memuat spesifikasi barang sesuai keinginan nasabah dan bank syariah yang mau menyediakan barang.
Pihak bank memberitahukan harga pokok pembelian dengan jumlah keuntungan yang ditawarkan. Setelah itu, penentuan lama angsuran ditentukan sesuai kesepakatan murabahah untuk selanjutnya.