Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mudharabah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Keuntungannya

ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)
ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)
Intinya sih...
  • Pengertian Mudharabah: Akad kerjasama usaha antara pemilik modal dan pengelola untuk membagi keuntungan sesuai kesepakatan.
  • Bentuk Mudharabah: Muqayyadah, mutlaqah, dan tsuna'iyyah adalah bentuk akad mudharabah yang umum ditemukan.
  • Ketentuan Shighat: Akad harus jelas, tegas, dan dapat dilakukan secara tertulis, lisan, atau elektronik sesuai syariah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mudharabah adalah wujud dari akad yang kerap kali masyarakat dengar saat ingin melakukan kerjasama. Dalam mudharabah, terdapat bentuk, contoh, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses mudharabah.

Untuk itu, berikut IDN Times sajikan ulasan lengkap mengenai pengertian, bentuk, contoh, ketentuan shighat, dan informasi lain seputar mudharabah. Yuk simak selengkapnya di IDN Times!

1. Pengertian Mudharabah

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebenarnya, apa itu akad mudharabah? Istilah tersebut merujuk pada hubungan atau kerjasama suatu usaha yang diwujudkan oleh pemilik modal (malik atau shabib al-mal) yang bersedia untuk menyediakan seluruh modal. Kontribusinya berperan untuk pengelola yang juga disebut sebagai amil atau mudharib, sehingga keuntungan dapat dibagi dua sesuai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut juga dikenal sebagai nisbah bagi hasil yang dijadikan perbandingan untuk pernyataan dengan angka, seperti persentase untuk membagi keuntungan. Jadi, definisi singkat untuk istilah tersebut adalah akad kerjasama saat tidak ada modal dari pengelola karena perihal terkait sudah diurus oleh shahibul maal atau pemilik modal. 

Skema untuk istilah tersebut merupakan pengganti dari akad pinjaman yang digunakan oleh produk lembaga keuangan syariah. Misalnya, usaha menggunakan pola kerja sama dengan memanfaatkan sistem bagi hasil secara syariah. 

Pada akad tersebut juga terjadi pemisahan antara tugas dan tanggung jawab, yakni satu pihak bertugas untuk menjalankan usaha supaya dapat meraup keuntungan (mudharib). Satu pihak lainnya bersedia  menyediakan keseluruhan modal supaya bisnis tetap dapat dijalankan.

2. Bentuk Mudharabah

Terdapat beberapa bentuk akad Mudharabah yang biasa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, mudharabah muqayyadah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih seperti akad yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, atau lokasi tertentu, sehingga disebut sebagai muqadayyah.

Selanjutnya, akad mutlaqah adalah akad kerjasama yang tidak memiliki batasan dengan lokasi atau waktu, di mana pemilik modal mengizinkan mudharib untuk mengelola dana mudharabah.

Sementara itu, akad tsuna'iyyah dapat dilakukan secara langsung antara pemilik modal dan pengelolanya. Jenis musytarakah untuk menyediakan modalnya terhadap usaha yang dijalankan dan semua bentuk tersebut dijalankan dengan ketentuan upacara atau lafal.

3. Ketentuan Shighat

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Akad dengan istilah tersebut harus dinyatakan secara jelas, tegas, dan mudah dipahami oleh pihak yang bersangkutan. Namun, perjanjian tersebut juga dapat dilakukan secara tertulis, lisan, atau dilakukan melalui isyarat dan tindakan.

Kegiatan juga dapat dijalankan secara elektronik sesuai syariah atau peraturan undang-undang yang berlaku. Pengelola dalam akad tidak boleh melakukan kegiatan ulang, kecuali sudah mendapatkan izin dari pemilik modal. 

Pengelola wajib untuk memiliki keahlian atau keterampilan dalam menjalankan usahanya supaya keuntungan yang diperoleh dapat menjadi maksimal. Dengan begitu, proses kerja dapat dilakukan secara baik dan maksimal sesuai jalannya sendiri.

4. Siapa yang dapat melakukannya?

Menurut Dewan Syariah Nasional atau DSN MUI, ketentuan terhadap akad usaha ini dapat dijalankan jika yang melakukannya memenuhi syarat tertentu. Usaha yang dilakukan harus halal dan compact terhadap prinsip syariah maupun peraturan undang-undang. 

Pengelola yang melakukan usaha harus atas nama entitas dan tidak boleh atas namanya sendiri. Biaya yang timbul karena kegiatan usaha boleh dibebankan kepada entitas dan pengelola tidak boleh meminjam, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal usaha untuk pihak lain. 

Pengelola tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan isi atau substansi dalam syarat-syarat yang sudah disepakati dalam akad. Perbuatan tersebut dapat menghambat proses dagang dalam usaha.

5. Contoh Mudharabah

pixabay/TeroVesalainen
pixabay/TeroVesalainen

Lantas, seperti apa mudharabah yang dapat dilakukan dalam perdagangan? Misalnya, dalam dua pihak saja shahibul maal bermitra terhadap usaha untuk usaha percetakan yang berjalan selama sembilan bulan. Shahibul maal memberikan uang sebagai modal usaha sebesar Rp20 juta, sehingga bagi hasil yang terjadi adalah 40:70.

Setelah usaha tersebut dijalankan, modal berkembang menjadi Rp35 juta, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Rp15 juta. Maka, shahibul maal memperoleh Rp3 juta hasil dari 40% dikali enam juta dan sisanya adalah Rp9 juta untuk menjadi hak milik mudharib.

6. Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh merupakan jumlah dari kelebihan modal dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus diperuntukkan pada kedua pihak, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Setiap pihak dengan keuntungan proposionalnya dapat diketahui  dalam waktu yang sudah disepakati. 

Kerugian shahibul maal merupakan akibat dari usaha tersebut dan pengelola tidak boleh merugikan apapun, kecuali terdapat kelalaian, kesalahan, maupun pelanggaran. 

Adapun konsep atau skema yang lebih sederhana, proyek usaha dapat langsung dijalankan ketika pihak pengelola sudah memulai modal, walaupun nantinya kerugian tetap merupakan tanggung jawab shahibul maal.

7. Cara Investasi dengan Mudharabah

ilustrasi kontrak atau perjanjian (Pixabay/Michal Jarmoluk)
ilustrasi kontrak atau perjanjian (Pixabay/Michal Jarmoluk)

Jika Anda ingin memulai investasi dengan skema usaha ini, ada beberapa jalur yang dapat mempermudah dan meningkatkan peluang keberhasilannya. Perbankan syariah yang memiliki dua bentuk akad sebagai produk dan Anda dapat memilih jenis ini supaya dapat merasakan keuntungan dari bank.

Namun, Anda juga bisa menggunakan lembaga keuangan syariah non bank untuk berinvestasi dengan asuransi, BPRS, dan BMT, yang umumnya juga menggunakan akad tersebut. Ada pula beberapa fintech yang menghubungkan investor dengan UMKM sebagai orang yang membutuhkan sumber daya. 

Itu dia beberapa poin penting tentang mudharabah yang dapat mempermudah atau melancarkan usaha dengan investasi Anda. Sebaiknya, masing-masing pihak tetap mendapatkan keuntungan yang sesuai supaya usaha tetap dapat dijalankan untuk jangka waktu yang lama.

8. FAQ

ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)
ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)

1. Apa itu akad mudharabah?

Akad mudharabah adalah kerja sama usaha di mana satu pihak menyediakan modal (sahibul maal) dan pihak lainnya menjalankan usaha (mudharib), lalu keuntungan dibagi menurut nisbah yang telah disepakati.

2. Apa bentuk-bentuk akad mudharabah?

Bentuknya meliputi mudharabah muqayyadah (dengan batasan jenis usaha, waktu, atau lokasi) dan mudharabah mutlaqah (tanpa batasan tertentu) sesuai kesepakatan para pihak.

3. Siapa saja yang bisa menjadi pelaku dalam mudharabah?

Sahibul maal harus memiliki modal dan bersedia menanggung risiko kerugian, sedangkan mudharib harus memiliki keahlian dalam menjalankan usaha sesuai yang disepakati dalam akad.

4. Bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah?

Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan kelalaian atau pelanggaran oleh pengelola.

5. Apa contoh sederhana penerapan mudharabah?

Misalnya pemilik modal memberi harta Rp 20 juta ke pengusaha percetakan selama 9 bulan dengan nisbah 40:60. Bila usaha menghasilkan laba Rp 15 juta, pemilik modal mendapat share sesuai nisbah (misalnya Rp 6 juta) dan sisanya menjadi bagian pengelola.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Yunisda DS
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us

Latest in Business

See More

Capital Gain Obligasi, Peluang Cuan yang Jarang Diketahui Investor

25 Okt 2025, 09:01 WIBBusiness