Suatu perusahaan memiliki hak untuk melimpahkan piutangnya kepada lembaga atau perusahaan lain demi kelancaran bisnis. Ketika perusahaan menjalankan pengalihan tersebut, maka piutang ditanggung oleh pihak kreditur baru yang disebut dengan penganjak piutang.
Perusahaan selaku kreditur lama pun menjadi tidak mempunyai hak lagi untuk menagih atau mengurus utang nasabahnya. Agar lebih paham, berikut informasi tentang penganjak piutang.