Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Apple World di Bangkok, Thailand (www.twitter.com/@tim_cook)
Ilustrasi Apple World di Bangkok, Thailand (www.twitter.com/@tim_cook)

Badan Pusat Statistik mendefinisikan perusahaan sebagai suatu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Selain itu, perusahaan juga menjadi lapangan usaha bagi para pencari kerja.

Secara umum, perusahaan dibagi menjadi dua yakni perusahaan barang dan jasa. Namun, terdapat pula jenis perusahaan lain yang jarang diketahui masyarakat. Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar laku perusahaan. Simak selengkapnya di IDN Times!

1. Pengertian Perusahaan

Perusahaan Apple. (Pixabay.com/matcuz)

Perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh beberapa orang atau kelompok yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan badan usaha yang bertujuan untuk komersial atau industri.

Dengan kata lain, perusahaan adalah lembaga yang berbentuk organisasi yang dijalankan berdasarkan tujuan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat luas dengan motif mendapatkan keuntungan.

Struktur bisnis pada perusahaan ditentukan oleh lini bisnis yang dipilih dan menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan. Contohnya adalah kemitraan, koperasi, atau perseorangan. 

Biasanya, perusahaan memiliki bangunan secara fisik di lokasi tertentu yang di dalamnya menjalankan segala bentuk operasionalnya, serta memiliki catatan administrasi yang berkaitan dengan produksi dan penjelasan tentang struktur biaya. 

Dalam perusahaan akan terdapat beberapa orang atau sebuah kelompok yang bertanggung jawab pada operasional yang dijalankan. Mereka juga bertanggungjawab atas segala bentuk resiko bisnis atau usaha yang sedang berjalan.

2. Unsur-Unsur pada Perusahaan

Ilustrasi perusahaan (Instagram.com/oracle)

Perusahaan memiliki beberapa unsur pokok yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah unsur-unsur pada perusahaan di antaranya:

1. Badan Usaha

Badan Usaha merupakan unsur pokok yang harus dimiliki pada sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut harus memiliki badan usaha yang jelas, seperti berbadan hukum atau bukan badan hukum.

Contoh: Usaha dagang, CV, Koperasi, PT, dan lainnya.

2. Kegiatan pada Bidang Ekonomi

Unsur pokok berikutnya adalah perusahaan harus memiliki kegiatan pada bidang ekonomi, seperti perindustrian, jasa, perdagangan, dan pembiayaan.

3. Terus-menerus

Maksud dari terus-menerus adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan mata pencaharian yang dilakukan secara terus-menerus, bukan merupakan kegiatan pada waktu-waktu tertentu atau insidentil.

4. Bersifat tetap

Unsur pokok berikutnya adalah kegiatan usaha yang dioperasionalkan oleh perusahaan tersebut bukan usaha yang berubah-ubah pada jangka waktu singkat. Walaupun berubah harus dalam jangka waktu yang panjang.

4. Diketahui Publik

Unsur pokok berikutnya mengharuskan usaha yang sedang berjalan harus diketahui publik, ditujukan kepada publik secara umum, dan diakui oleh Undang-Undang.

5. Mendapatkan lama

Perusahaan memiliki tujuan utama yaitu untuk mendapatkan laba atau keuntungan dari setiap kegiatan usaha yang dilakukan.

6. Pembukuan

Perusahaan diwajibkan memiliki pencatatan yang berisi tentang hak dan kewajiban terkait aktivitas usaha.

3. Bentuk-Bentuk Perusahaan

Perbedaan Ninja Van dan Ninja Xpress berdasarkan perusahaan (unsplash.com/lycs)

1. Perusahan Berbadan Hukum

Perusahaan Berbadan Hukum adalah perusahaan milik negara atau swasta. Perusahaan ini berbentuk persekutuan yang kepemilikannya dimiliki beberapa pengusaha swasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum.

Contoh dari perusahaan berbadan hukum:

  • Perseroan Terbatas
  • Perseroan Terbatas Terbuka
  • Perusahaan Perseroan
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum

2. Perusahaan Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum adalah jenis perusahaan yang dimiliki oleh swasta yang didirikan oleh beberapa orang pengusaha dengan bentuk kerja sama.  Perusahaan ini dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan.

Contoh dari perusahaan bukan berdasarkan badan hukum adalah sebagai berikut:

  • Perusahan perseorangan
  • FA (Firma)
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan

3. Perusahaan Multinasional

Perusahaan Multinasional adalah suatu bisnis yang kegiatan bisnisnya menyentuh keseluruhan nasional dan tumbuh sukses. Perusahaan tersebut akan terus berkembang dan berubah menjadi sebuah perusahaan multinasional. Perusahaan tersebut akan mampu bersaing di era globalisasi karena terus tumbuh dan mendapatkan kekuatan posisi. 

4. Jenis-jenis Perusahaan dari Lapangan Usaha

ilustrasi produksi (Pexels.com/ELEVATE)

1. Perusahan Ekstratif

Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang berfokus pada bidang pemanfaatan sumber daya alam, seperti penggalian dan pengambilan lalu mengolah kekayaan alam yang tersedia.

Contoh: Tambang batu bara dan tambang emas.

2. Perusahaan Agraris

Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang kegiatan operasionalnya berada pada pengolahan ladang atau lahan.

Contoh: Perusahaan perikanan darat, pertanian, kehutanan, dan perkebunan.

3. Perusahaan Industri

Perusahaan Industri adalah perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi barang barang siap jual atau berupa barang setengah jadi. Biasanya, perusahaan ini akan meningkatkan nilai guna barang.

4. Perusahaan Perdagangan

Perusahaan Perdagangan adalah perusahaan yang operasionalnya pada kegiatan jual beli barang tanpa harus diolah lagi.

Contoh: Minimarket atau pertokoan

5. Perusahaan Jasa

Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang bergerak untuk memberikan layanan atau jasa.

Contoh: Perbankan, asuransi, pembiayaan, perhotelan, dan lainnya.

5. Tujuan Perusahaan

Home office modern di Home Sweet Office karya Han Awal & Partners. // via Arsitag.com

Perusahaan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu demi terus menumbuhkan perusahaan serta untuk mempertahankan operasional dari perusahaan. Berikut adalah tujuan umum didirikannya perusahaan:

  • Mencapai keberhasilan pada usaha nya
  • Menentukan dan mengatur kerjasama dengan perusahaan lain
  • Berguna dan dapat melakukan merger dengan perusahaan lain
  • Merekrut atau mengundang orang-orang yang ahli agar bekerja sama di dalam perusahaan tersebut.
  • Menjamin adanya sebuah fokus untuk tiap-tiap anggota pada sebuah perusahaan.
    Penutup

Demikianlah informasi mengenai perusahaan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat!

Editorial Team