Ilustrasi perusahaan (Instagram.com/oracle)
Perusahaan memiliki beberapa unsur pokok yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah unsur-unsur pada perusahaan di antaranya:
1. Badan Usaha
Badan Usaha merupakan unsur pokok yang harus dimiliki pada sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut harus memiliki badan usaha yang jelas, seperti berbadan hukum atau bukan badan hukum.
Contoh: Usaha dagang, CV, Koperasi, PT, dan lainnya.
2. Kegiatan pada Bidang Ekonomi
Unsur pokok berikutnya adalah perusahaan harus memiliki kegiatan pada bidang ekonomi, seperti perindustrian, jasa, perdagangan, dan pembiayaan.
3. Terus-menerus
Maksud dari terus-menerus adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan mata pencaharian yang dilakukan secara terus-menerus, bukan merupakan kegiatan pada waktu-waktu tertentu atau insidentil.
4. Bersifat tetap
Unsur pokok berikutnya adalah kegiatan usaha yang dioperasionalkan oleh perusahaan tersebut bukan usaha yang berubah-ubah pada jangka waktu singkat. Walaupun berubah harus dalam jangka waktu yang panjang.
4. Diketahui Publik
Unsur pokok berikutnya mengharuskan usaha yang sedang berjalan harus diketahui publik, ditujukan kepada publik secara umum, dan diakui oleh Undang-Undang.
5. Mendapatkan lama
Perusahaan memiliki tujuan utama yaitu untuk mendapatkan laba atau keuntungan dari setiap kegiatan usaha yang dilakukan.
6. Pembukuan
Perusahaan diwajibkan memiliki pencatatan yang berisi tentang hak dan kewajiban terkait aktivitas usaha.