ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Relaksasi kredit adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha UMKM untuk membantu meringankan bisnis mereka. Dengan cara ini, pihak bank akan memberikan keringanan dan kemudahan pada nasabah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, relaksasi kredit adalah upaya perbaikan dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun kebijakan yang dilakukan, misalnya seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Berdasarkan POJK Relaksasi Kredit Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pada bank dikarenakan pandemi COVID-19 akan mendapatkan perlakuan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir masa relaksasi relaksasi kredit perbankan. Semula dari 31 Maret 2022 dan menjadi 31 Maret 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan dapat membantu dan meringankan beban bank, perusahaan pembiayaan, serta pengusaha serta masyarakat lain di masa pandemi COVID-19 sekarang agar tetap bisa bertahan.
Adapun, syarat relaksasi kredit adalah debitur tersebut harus masuk ke dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Selain itu, debitur juga harus termasuk ke dalam UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar.