Jakarta, IDN Times – Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada proses pengeluaran barang dengan skema rush handling, pemerintah menerbitkan aturan baru.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang berlaku sejak 29 Mei 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa sebelum aturan tersebut diberlakukan terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera belum termasuk di dalam kategori barang yang dilayani dengan rush handling selama ini, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau Kepala Kantor Pabean untuk pengeluaran barang.
“Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (8/1/2025).