Kantor Pusat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Berdasarkan peraturannya, mekanisme pengelolaan Tapera adalah dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara bersama dan saling tolong menolong antarpeserta. Pengumpulan dana itu dilakukan oleh badan yang disebut BP Tapera. Badan ini bertugas untuk mengumpulkan, mengerahkan, dan memanfaatkan dana Tapera.
Dana yang terkumpul itu digunakan secara jangka panjang untuk menyediakan rumah layak dengan harga yang terjangkau bagi para pesertanya.
Bagi peserta yang termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengajukan KPR dan kredit renovasi rumah akan jadi lebih mudah. Sedangkan peserta non-MBR yang sudah memiliki rumah bisa mengambil dananya setelah pensiun atau usia 58 tahun. Dana tersebut terdiri dari dana pokok dan hasil pemupukan.
Lalu, Tapera juga menggunakan mekanisme subsidi sialng. Peserta non-MBR yang tidak menggunakan dana Tapera mereka akan membantu peserta MBR untuk memiliki rumah. Sebagai imbalan, peserta non-MBR akan mendapatkan hasil pemupukan 4–4,8 persen per tahun.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang Tapera yang banyak mendapat kritik dari masyarakat, terutama pegawai swasta di Indonesia. Bagaimana kalau menurutmu?