Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Buruh Dipotong buat Tapera, Begini Penjelasan Jokowi

Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi merespons pemotongan gaji untuk Tapera dengan meyakini masyarakat akan memperhitungkan kemampuan mereka dalam menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
  • Jokowi membandingkan situasi tersebut dengan penerapan program BPJS Kesehatan yang sempat menuai pro dan kontra, namun akhirnya masyarakat merasakan manfaatnya setelah berjalan.
  • Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi kebijakan pemotongan gaji masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jokowi meyakini masyarakat akan memperhitungkan kemampuan mereka dalam menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

1. Jokowi yakin program Tapera yang potong gaji buruh bakal bermanfaat

Ilustrasi Tapera Mobile
Ilustrasi Tapera Mobile

Jokowi membandingkan situasi tersebut dengan penerapan program BPJS Kesehatan, yang juga sempat menuai pro dan kontra, namun akhirnya masyarakat merasakan manfaatnya setelah berjalan.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta (peserta), kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin manfaat dari kebijakan Tapera akan dirasakan oleh masyarakat seiring berjalannya waktu, meskipun pada awalnya ada berbagai reaksi.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tambah Jokowi.

2. Gaji pegawai swasta dipotong 2,5 persen, perusahaan bantu 0,5 persen

Infografis asal mula lahirnya potongan Tapera ((IDN Times)
Infografis asal mula lahirnya potongan Tapera ((IDN Times)

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Perubahan tersebut mencakup ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 serta penambahan ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6).

Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dikutip IDN Times.

3. Perusahaan wajib daftarkan pekerjanya paling lambat 20 Mei 2027

ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 68 di PP 25/2020, dijelaskan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja atau buruh badan usaha milik swasta diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera.

Ketentuan tersebut mengharuskan pendaftaran dilakukan paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut, yaitu sejak diundangkan pada 20 Mei 2020. Dengan kata lain selambat-lambatnya pada 20 Mei 2027.

“Pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini,” demikian keterangan dalam Pasal 68.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us