ilustrasi pajak (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib menginvestasikan hartanya ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam bentuk, misalnya surat berharga nasional, obligasi pemerintah atau swasta, investasi infrastruktur, investasi sektor riil, hingga investasi sah lainnya sesuai peraturan.
Selain itu, wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:
Wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan bahwa akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke wilayah NKRI paling singkat tiga tahun.
Wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan tersebut harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan tersebut dan mengungkapkan harta tambahan yang berada di NKRI tidak boleh mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat tiga tahun.
Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tersebut harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan.
Demikianlah penjelasan apa itu tax amnesty atau amnesti pajak. Semoga bermanfaat!