Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya di Indonesia

ilustrasi bayar pajak (pexels.com/Natalya Vaitkevich)

Di Indonesia, ada beberapa jenis pungutan resmi yang dibebankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dinas kepada individu atau lembaga untuk tujuan tertentu. Pungutan resmi yang paling dikenal masyarakat adalah pajak.

Namun, sebenarnya ada jenis-jenis pungutan resmi lainnya yang sering kita temukan sehari-hari. Contohnya retribusi, bea, dan cukai. Lantas apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya jika dilihat dari beberapa sisi? Cari tahu penjelasannya di bawah ini, ya.

1. Dasar pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (jdih.kemenkeu.go.id)

Jika dilihat berdasarkan dasar pelaksanaannya, pelaksanaan pajak diatur salah satunya dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya menyebutkan bahwa pajak adalah kewajiban warga negara yang sifatnya memaksa dan wajib serta digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat.

Sedangkan pungutan resmi lainnya biasanya didasarkan oleh peraturan pemerintah yang hanya berlaku untuk masyarakat tertentu. Pungutan resmi lainnya tidak harus diatur oleh undang-undang.

2. Lembaga

Gedung Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)

Berikutnya, perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berkaitan dengan lembaga yang melakukan pungutan. Pungutan pajak dilakukan oleh lembaga di bawah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara pungutan resmi lainnya bisa saja dilakukan oleh dinas-dinas tertentu yang terkait.

3. Sifat iuran

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sebagai pungutan resmi, pajak adalah iuran yang bersifat wajib dan memaksa kepada masyarakat atau wajib pajak. Sesuai UU yang berlaku, pajak sifatnya memaksa bagi setiap orang yang secara objektif dan subjektif termasuk dalam kategori wajib pajak.

Sedangkan pungutan resmi lainnya tidak bersifat memaksa dan disesuaikan dengan keperluan.

4. Balas jasa

Ilustrasi Infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Balas jasa dari pajak yang dibayarkan tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membayarnya. Negara tidak langsung memberikan imbalan kepada masyarakat, melainkan melalui komitmen untuk mengelola dana masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan ekonomi.

Sementara imbalan atau balas jasa dari pungutan resmi lainnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membayarnya.

5. Objek

kalkulator dan angka analisa (Pexels/Pixabay)

Nah, perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yang paling menonjol adalah dari sisi objeknya. Objek yang dikenakan pajak adalah seluruh masyarakat yang masuk kategori wajib pajak.

Sedangkan objek pungutan resmi lainnya hanya bagi kelompok dan kalangan tertentu saja yang memang ingin merasakan manfaat dari jasa atau fasilitas yang tersedia.

6. Manfaat yang diberikan

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Manfaat yang diterima dari pungutan pajak idealnya harus diberikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia karena pajak adalah salah satu pemasukan negara.

Sementara pungutan resmi lainnya hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang menggunakan fasilitas atau jasa yang disediakan pemerintah.

7. Contohnya

Ilustrasi formulir pajak penghasilan (pixabay.com/stevepb)

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya dapat dilihat dari contohnya. Contoh pajak di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya.

Sedangkan pungutan resmi lainnya berupa retribusi, bea masuk, bea keluar, cukai, keuntungan BUMN, dan lainnya. Nah, demikianlah tujuh perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya di Indonesia. Sekarang kamu makin paham perbedaannya, kan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us