Lokasi tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang untuk menangani tambang ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, bagi yang melakukan kegiatan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga akan dikenakan sanksi pidana.
Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah tambang ilegal. Langkah-langkah yang diambil termasuk penataan wilayah pertambangan, inventarisasi lokasi PETI, dan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.
Dengan upaya terpadu tersebut, diharapkan praktik tambang ilegal dapat ditekan, sehingga kerugian negara dapat diminimalkan dan lingkungan tetap terjaga.