Guru Honorer di Surabaya saat diangkat menjadi PPPK, Senin (24/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Berikut penjelasan setiap kriteria pendaftar PPPK 2024 selengkapnya:
1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
Pelamar prioritas Guru adalah pendaftar yang memiliki nilai di atas ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun 2021 lalu dan belum pernah lulus seleksi PPPK. Sedangkan pelamar prioritas dari sekolah swasta harus punya izin melamar dari kepala instansi atau lembaganya.
Pada PPPK 2024, pendaftar harus minimal S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik, kecuali pelamar di Papua. Sedangkan pendaftar guru di TK, SD, dan pendidikan kesetaraan minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru dua tahun.
Pelamar prioritas pada PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya mengajar.
Lalu, pelamar D4 Bidan Pendidik 2023 bisa mendaftar kebutuhan JF Bidan Kategori Keahlian dengan syarat harus lulus seleksi PPPK 2023. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di instansi pemerintah yang sama dengan seleksi PPPK 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Sama dengan sebelumnya, pendaftar hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.
Pendaftar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Sedangkan pendaftar jenjang ahli muda minimal tiga tahun.
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN
Tenaga non-ASN adalah pegawai yang datanya sudah tercatat di pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Kriteria pegawai ini juga hanya bisa mendaftar PPPK di instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Pendaftar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Sedangkan pendaftar jenjang ahli muda minimal tiga tahun bekerja.
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar PPPK 2024 meski datanya belum tercatat di pangkalan data BKN. Syaratnya, tenaga non-ASN ini harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.