Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan pelaku usaha menyambut baik penerapan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha daring (online). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang dikenal sebagai PPh Final UMKM.
Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang beroperasi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital, dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan mekanisme pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut langsung oleh marketplace,” ujar Suryadi, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Seiring dengan implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax, transparansi data akan semakin meningkat. Suryadi juga menekankan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir, khususnya mereka yang tergolong kecil. Ia menegaskan bahwa pengenaan PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
"Pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini," jelasnya.