Marketplace Dipilih Jadi Pemungut PPh, DJP: Bukan Kebijakan Pajak Baru

- DJP menekankan, pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
- Dengan sistem pemungutan otomatis, pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan pajak sendiri.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah bentuk pengenaan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, ketentuan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi dipungut otomatis oleh platform digital tempat mereka berjualan.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
1. Prinsipnya pajak penghasilan tetap dikenakan dari penjualan barang dan jasa online

DJP menekankan, pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Artinya, kewajiban perpajakan tetap berlaku bagi pedagang digital, sebagaimana diatur dalam sistem perpajakan nasional.
2. Permudah pelaku usaha tunaikan kewajiban pajaknya

Menurut Rosmauli kebijakan ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan sistem pemungutan otomatis, pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan pajak sendiri.
"Proses pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat transaksi dilakukan," ujarnya.
3. Tingkatkan kepatuhan pajak tambah beban administrasi bagi pelaku usaha

DJP menegaksan langkah ini bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional. Selain itu, sebagai jawaban terhadap tantangan pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Pemerintah berharap, mekanisme baru ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara proporsional tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.