Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Apindo menolak kewajiban iuran Tapera sebesar 0,5 persen bagi pengusaha, dan mempertimbangkan judicial review ke MK jika tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. Shinta Kamdani membantah penolakan Apindo terhadap Tapera secara keseluruhan, namun menegaskan iuran Tapera seharusnya tidak diwajibkan bagi pekerja dan pemberi kerja. Dia mengusulkan pemanfaatan jaminan sosial yang sudah ada saat ini, seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai alternatif untuk program perumahan pekerja.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan pengajuan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan judicial review akan dilakukan jika benar-benar suara pengusaha tidak mendapatkan tanggapan pemerintah. Apindo menyuarakan penolakan terhadap kewajiban iuran Tapera sebesar 0,5 persen yang dibebankan kepada pengusaha.

Editorial Team

Tonton lebih seru di