Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan pengajuan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan judicial review akan dilakukan jika benar-benar suara pengusaha tidak mendapatkan tanggapan pemerintah. Apindo menyuarakan penolakan terhadap kewajiban iuran Tapera sebesar 0,5 persen yang dibebankan kepada pengusaha.
"Kalau memang benar-benar kita gak ada kesepakatan sama pemerintah, pada akhirnya kan harus judicial review, kita upayakan dulu. Perlu klarifikasi lebih jauh, kenapa sikap kita begini, kita perlu ada public private consultation, ini penting antara pemerintah dan pemangku kepentingan," tutur Shinta kepada awak media, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Makanya kami tunggu itu terjadi dulu, sebelum kita mungkin nantinya akan mengambil sikap, kalau nantinya tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah, ya mau bagaimana lagi," sambungnya.