Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menghidupkan kembali ketentuan penggunaan outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022. Sebelumnya, pasal tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.
"Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut. Jadi, paradigma outsourcing adalah untuk pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah," tegas Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/1/2022).