Pimpinan DPR: Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aturan

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Dasco menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan konstitusi. Namun DPR tetap akan mengkaji Perppu Cipta Kerja yang diteken Joko “Jokowi” Widodo terkait urgensi.
1. Perppu Cipta Kerja tak mengangkangi DPR

Ketua harian DPP Gerindra ini mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tak mengangkangi DPR RI sebagai lembaga penyusun dan pembuat legislasi. Penerbitan Perppu juga ikut diatur dalam konstitusi.
“Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada, ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, dan kemudian Perppu, dan itu diatur, sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa kita komentar nanti,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/1/2022).
2. Perppu Cipta Kerja akan dibahas di masa sidang

Dasco juga mengatakan Perppu Cipta Kerja akan dibahas dalam masa sidang tahun ini. Namun dia enggan berkomentar terkait padangan fraksi terhadap Perppu yang baru diteken Jokowi pada malam tahun baru itu.
“Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut, kemudian seperti mekanisme yang ada, Perppu itu akan dibahas dengan fraksi yang ada di DPR,” tuturnya.
3. Minta masyarakat sabar tunggu pembahasan DPR

Dasco kemudian meminta masyarakat sabar menunggu pembahasan Perppu Cipta Kerja dibahas oleh DPR. Hasil pembahasan itu juga kemudian akan diberikan kepada Jokowi.
“Bersabar menunggu kita membahas nanti dan tentunya tanggapan DPR akan kita sampaikan ke masyarakat dan presiden,” tuturnya.