Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak membayar utang sebesar Rp344 miliar dalam waktu tiga bulan mendatang. Langkah itu merupakan opsi terakhir dari tiga opsi yang disampaikan Aprindo kepada Kemendag.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan akan menjalankan opsi terakhir dengan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika utang tak kunjung dilunasi.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya menghindari menempuh langkah hukum dan menjalankan dua opsi lainnya. Opsi hukum dapat membebani peritel yang fokus berjualan dan nanti menjadi sibuk memikirkan hukum.
"Kita akan gerakkan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jadi tidak ada pilihan. Tapi itu langkah terakhir sekali," kata Roy Mandey di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan oleh Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga kurun waktu 19-31 Januari 2022. Saat itu, kebijakan muncul karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Erceran Tetap (HET).
"Kita berharap baik, kita disuruh PTUN atau gugat itu jalan paling akhir karena itu bukan itu langkah bagusnya. Kita waktu penugasan enggak pakai hukum masa mengakhiri dengan hukum," imbuhnya.