Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Utang Migor Rp344 Miliar ke Aprindo, Mendag Bilang Begini

Bazar sembako murah yang diadakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membantah institusinya memiliki utang sebesar Rp344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng. Terlebih dalam pagu anggaran Kemendag tahun ini tidak ada kebutuhan untuk membayar utang (rafaksi). 

"Enggak ada bayar utang, boleh cek di APBN untuk bayar utang enggak ada. Kemendag enggak ada anggaran buat bayar utang,” ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

1. Pembayaran utang dilakukan BPDPKS

Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan bahwa utang rafaksi menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bukan institusinya. 

“Yang membayar BPDPKS kalau Kemendag enggak ada anggaran APBN untuk bayar utang. BPDPKS mau bayar tapi Permendag-nya sudah enggak ada, maka perlu payung hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejagung,"pungkasnya.

Menurutnya BPDPKS baru akan membayar (selisih) apabila ada aturannya, sehingga dibutuhkan payung hukum yang jelas agar selisih dapat dibayarkan. Sementara itu,  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS telah dihapus. 

"Kan BPDPKS yang janji mau bayar, dia mau bayar kalau ada aturannya. Kalau enggak kan dia yang masuk penjara. Sehingga BPDPKS mau membayar jika ada aturannya, tetapi aturannya Permendag sudah tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pihaknya telah menghubungi Sekretariat Aprindo untuk menjadwalkan pertemuan tersebut. Namun rencana tersebut masih tentatif, karena ketua Aprindo, Roy Mandey masih berada di luar negeri.

"Pertemuan dengan Aprindo kalau jadi besok (hari ini). Sudah kami hubungi by lisan, by phone,"ucapnya saat ditemui di Kemendag, Ranu (5/4/2023).

2. Awal mula munculnya utang rafaksi

Gonta-Ganti Kebijakan Minyak Goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Awal mula munculnya rafaksi yakni disaat pemerintah menjalankan program minyak satu harga dalam rangka kepatuhan kalangan usaha yang diatur dalam Permendag nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS telah dihapus. 

Kemudian emua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, kala itu harga minyak goreng yang dipasaran berkisar Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Dengan demikian, selisih harga atau rafaksi jika mengacu dalam Permendag 3 itu yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun alih-alih utang dibayarkan, justru pemerintah menggantikan Permendag 3 dengan Permendag 6/2022, dengan munculnya Permendag baru ini akhirnya membatalkan aturan lama mengenai pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Alhasil hingga saat ini, pengusaha belum menerima pembayaran atas selisih harga sebelumnya.

3. Aprindo buka opsi hentikan penyaluran Migor

IDN Times / Auriga Agustina

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp344 miliar. Rafaksi itu seharusnya dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan. Namun, sudah setahun berlalu tetapi rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Ia menjelaskan bahwa Aprindo telah menempuh berbagai upaya agar rafaksi dapat dibayarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022 lalu segera diselesaikan. 

"(Mempertimbangkan opsi) menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok migor, dalam waktu dekat,” kata dia yang dikutip Sabtu (15/4/2023)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us