Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS), di bawah Presiden Donald Trump kembali membuat gebrakan dalam kebijakan imigrasi pada Jum'at (19/9/2025) waktu setempat. Melalui pengumuman resmi, administrasi Trump menyampaikan akan memberlakukan biaya sebesar 100 ribu dolar AS (Rp1,6 miliar) per tahun untuk visa kerja H-1B bagi pekerja asing di perusahaan teknologi.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan berdampak besar bagi industri teknologi yang selama ini bergantung pada tenaga kerja terampil asal India dan China. Penerapan tarif tinggi tersebut menandai perubahan signifikan dalam aturan imigrasi kerja dan dinilai dapat memengaruhi dinamika perekrutan di AS.