Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan tarif baru sebesar 19 persen terhadap barang impor asal Thailand dan Kamboja, pada Jumat (1/8/2025). Kebijakan ini diumumkan setelah sebelumnya Presiden Donald Trump mengancam tidak akan melanjutkan perjanjian dagang dengan kedua negara jika konflik perbatasan berdarah tidak segera dihentikan.
Langkah ini juga diberlakukan terhadap Malaysia, sebagai negara penengah dalam perundingan damai, serta menyesuaikan tarif untuk Indonesia dan Filipina yang sebelumnya telah diumumkan pada angka serupa.