Jakarta, IDN Times – Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan panduan baru pada Jumat (11/3/2022) lalu. Panduan itu menjelaskan bahwa warga AS dan perusahaan aset digital diharuskan untuk mematuhi sanksi terhadap Rusia, bahkan ketika memfasilitasi transaksi dalam mata uang kripto (cryptocurrency).
“Orang-orang di Amerika Serikat serta bisnis yang berurusan dengan cryptocurrency, harus waspada terhadap upaya untuk menghindari peraturan OFAC dan harus mengambil langkah-langkah berbasis risiko untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam transaksi terlarang,” kata OFAC dalam panduannya, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Senin.